POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol), muncul kekhawatiran baru di kalangan masyarakat.
Banyak nasabah yang diteror dengan ancaman pelacakan lokasi oleh pihak pinjol. Kabarnya, mereka memiliki tim khusus yang mampu melacak lokasi pengguna pinjol secara real-time.
Benarkah klaim tersebut? Ataukah ini hanya taktik intimidasi belaka? Faktanya, sebagian besar ancaman ini merupakan bagian dari strategi psikologis untuk menekan nasabah yang terlambat membayar.
Namun, ketakutan akan pelacakan ilegal ini telah membuat banyak orang merasa was-was dan tidak nyaman.
Baca Juga: Atasi Hutang Pinjol Ilegal dengan Cara Ini Sekarang!
Dalam sebuah video unggahan di channel YouTube Sekilas Pinjol, seorang narasumber membongkar kebenaran di balik mitos "cyber team" pinjol.
Video tersebut menjelaskan secara rinci sejauh mana kemampuan pinjol dalam melacak lokasi, serta langkah-langkah hukum yang bisa diambil nasabah jika merasa dirugikan. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Ancaman atau Hanya Gertakan?
Dalam sebuah video, seorang narasumber membongkar strategi intimidasi yang kerap digunakan oleh oknum pinjol.
Mereka sering mengancam dengan kalimat seperti: "Kami punya cyber team, kami tahu lokasi kamu, kamu tidak bisa kabur!" Namun, benarkah klaim tersebut?
Faktanya, sebagian besar ancaman tersebut hanyalah taktik psikologis untuk menekan nasabah. Sebagaimana dijelaskan dalam video tersebut, bisnis pinjol bukanlah lembaga intelijen atau detektif swasta.
Mereka hanya berusaha mengembalikan uang yang dipinjamkan, dan ancaman pelacakan sering kali sekadar gertakan.
Baca Juga: Urgent Butuh Uang? 7 Aplikasi Pinjol Ini Resmi OJK dan Cair Kilat Tanpa Ribet!
Sejauh Mana Pinjol Bisa Melacak?
Secara teknis, beberapa aplikasi pinjol memang meminta izin akses lokasi saat diinstal. Namun, kemampuan mereka terbatas:
- Tidak Bisa Lacak Real-Time: Mereka tidak dapat memantau pergerakan nasabah secara langsung.
- Hanya Data Awal: Yang bisa dilihat biasanya hanya lokasi terakhir saat login atau data alamat yang diisi saat pendaftaran.
- Tidak Legal Tanpa Izin: Pelacakan tanpa izin melanggar Undang-Undang ITE dan perlindungan data pribadi.
Jadi, ketika debt collector (debt collector) mengaku "Saya tahu kamu sedang di mana", kemungkinan besar itu hanya tebakan atau upaya intimidasi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Diancam?
Bagi nasabah yang merasa terancam, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
- Tetap Tenang: Jangan panik dan jangan langsung percaya pada ancaman.
- Dokumentasikan Bukti: Screenshot pesan, rekam percakapan, atau simpan bukti intimidasi.
- Laporkan ke OJK atau Kominfo: Jika merasa dirugikan, segera laporkan ke pihak berwajib.
- Hindari Jasa Penghapus Utang Palsu: Banyak penipuan mengatasnamakan "joki pinjol" yang malah merugikan.
Hukum Melindungi Nasabah
Penting untuk diingat:
- Gagal bayar bukan tindak kriminal, melainkan persoalan perdata.
- Penyebaran data pribadi adalah pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan.
- Pinjol ilegal tidak wajib dibayar, dan nasabah bisa meminta bantuan OJK.
Baca Juga: Nomor HP Tersadap Pinjol Ilegal? Begini Cara Hentikannya!
Jangan Terjebak Rasa Takut
Narasumber dalam video tersebut menekankan: "Jangan bayangkan debt collector seperti agen rahasia. Mereka hanya penagih utang, bukan pelacak profesional."
Kunci menghadapi tekanan pinjol adalah sikap tenang, pengetahuan hukum, dan keberanian melapor. Jangan biarkan ketakutan menguasai logika, karena setiap masalah pasti ada solusinya.
Ancaman pelacakan lokasi oleh pinjol memang kerap memicu ketakutan, namun penting untuk menyikapinya dengan bijak.
Dengan memahami hak sebagai konsumen dan perlindungan hukum yang berlaku, masyarakat tidak perlu terjebak dalam rasa panik yang berlebihan.
Pada akhirnya, literasi keuangan dan kesadaran hukum menjadi senjata ampuh melawan praktik intimidasi pinjol. Jika menghadapi tekanan, ingatlah bahwa berbagai saluran pengaduan tersedia, mulai dari OJK hingga Kominfo, siap membantu menyelesaikan masalah secara proporsional. Yang terpenting, jangan biarkan ketakutan mengalahkan akal sehat kita.