SERANG, POSKOTA.CO.ID – Bukannya jadi pemberi manfaat untuk warga, seorang oknum anggota ormas peguron malah jadi biang kerok di kampungnya.
YS, 29 tahun, warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, bikin geleng-geleng kepala karena membobol rumah tetangganya sendiri dan menggondol motor plus handphone.
Maling berseragam ormas ini ditangkap polisi saat sedang nongkrong santai di pinggir jalan, persis di Jalan Raya Gorda, Desa Warakas, Rabu, 28 Malam 2025 malam.
Bukan ngumpet, bukan kabur, malah leha-leha kayak habis ngopi. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin, 28 April 2025, dini hari lalu.
Baca Juga: Polisi Akui Tak Bisa Bubarkan Ormas Terlibat Premanisme
Modusnya mencongkel jendela, masuk rumah, dan gasak barang.
“Pada saat pencurian terjadi korban masih tidur. Pelaku menggasak handphone serta sepeda motor di ruang tamu,” kata Condro, didampingi Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, Kamis, 29 Mei 2025.
Korban, Juntiana, baru sadar rumahnya diobrak-abrik maling sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak salat subuh.
HP yang biasa tidur di samping bantalnya mendadak raib. Begitu korban cek ke ruang tamu, motor Honda Beat miliknya juga tinggal kenangan.
“Setelah ditelusuri, ternyata rumahnya telah dibobol maling yang masuk melalui jendela,” ujar Condro.
Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak. Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Arpah mulai memburu pelaku.
Jejaknya sempat hilang, tapi akhirnya muncul juga saat nongkrong kayak nggak punya dosa.
Baca Juga: Banyak Preman Berkedok Ormas Kuasai Lahan, Kriminolog: Negara tidak Boleh Kalah
“Pada Rabu 28 Mei, pelaku terpantau sedang nongkrong di jalan raya Gorda dan petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Condro.
Saat diinterogasi, YS mengaku kalau rumah Juntiana bukan satu-satunya lokasi dia beraksi.
Dia sudah jadi spesialis bobol motor di sejumlah tempat. Yang bikin miris, dia juga ngakunya anggota ormas peguron Paku Banten.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 unit motor, satu di antaranya milik korban Juntiana, serta 2 unit handphone,” tambahnya.
Atas ulahnya, YS kini mendekam di sel dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Seenggaknya, nginep di hotel prodeo ngasih YS cukup waktu buat merenung, kenapa harus maling motor orang, apalagi ngegasak barang tetangga yang masih satu RT.