Ilustrasi - Seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 20 tahun di Kabupaten Serang dicabuli bapak tirinya. (Pixabay/Johnny Gunn)

Daerah

Bejat! Buruh Serabutan Cabuli Anak Tiri Berkebutuhan Khusus di Serang

Kamis 29 Mei 2025, 10:14 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – US, 45 tahun, seorang pria di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega mencabuli anak tirinya yang berusia 20 tahun dan berkebutuhan khusus (tuna rungu dan wicara).

Aksi bejat itu terbongkar setelah korban melapor kepada bibinya setelah dicabuli.

Dalam waktu sekitar 4 jam, keluarga korban melaporkan aksi pencabulan itu ke Mapolres Serang. US yang berprofesi sebagai buruh serabutan berhasil diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu, 29 Mei 2025.

"Tersangka diamankan Tim Unit PPA di rumahnya sekitar pukul 04.00 sekitar 4 jam setelah pihak keluarga melapor," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Rabu, 28 Mei 2025, malam.

Baca Juga: 3 Bocah di Kragilan Serang Dicabuli Tetangganya Sambil Disuguhi Film Dewasa

Kapolres menjelaskan kasus dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00.

Sebelum kejadian, korban sedang duduk di ruang tamu sambil memainkan handphone. Pada saat itu hanya ada korban dan bapak tirinya di rumah.

"Pada saat korban sedang duduk di ruangan, tiba-tiba tersangka masuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang anak tirinya lalu mematikannya," ujar Condro.

Setelah merebut dan mematikan handphone, tersangka mengangkat tubuh korban lalu menyandarkan ke tembok.

Setelah itu, tersangka melumat bibir korban sambil melucuti celana dalam korban dan menggerayangi bagian-bagian tubuh lainnya.

"Modus operandinya, mengancam akan membunuh anak tirinya dengan isyarat tangan jika mengadu pada ibu atau keluarganya usai melampiaskan nafsu bejatnya," kata Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Baca Juga: Ustaz Cabul di Bekasi Diduga Tidak Punya Keilmuan Agama yang Jelas

Meski mendapat ancaman, korban tidak peduli dan mengadukan perbuatan US kepada bibinya yang tinggal sekampung.

Mendengar pengakuan dari ponakannya, bibi korban selanjutnya memberitahu ibu korban dan malam itu juga melapor ke Mapolres Serang.

"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Serang," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang berkebutuhan khusus.

Motif tersangka melakukan pencabulan karena tidak kuat menahan nafsu birahi karena anak tirinya memiliki wajah cantik, kulit mulus serta bentuk tubuh yang membangkitkan nafsu birahinya.

"Motifnya karena tersangka tidak kuat menahan nafsu birahinya melihat kondisi tubuh anak tirinya. Tersangka juga mengira jika korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tags:
tindak pidana asusilaburuh serabutanpencabulanSerangdicabuliberkebutuhan khusus

Rahmat Haryono

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor