POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk dukungan dari pemerintah yang diberikan kepada individu atau keluarga yang memenuhi syarat tertentu. Bantuan ini bisa berupa uang tunai, paket sembako, atau bentuk bantuan lainnya.
Penerima manfaat, atau yang dikenal sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), adalah individu atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan data yang telah diverifikasi, seperti melalui DTSEN.
Distribusi dana bansos umumnya dilakukan melalui jalur resmi, seperti transfer bank, pengiriman melalui kantor pos, atau penyaluran langsung oleh petugas terkait.
Namun dalam pelaksanaannya, tidak jarang terdapat situasi di mana KPM berkeinginan untuk menyerahkan atau mengalihkan dana bansos kepada orang lain. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kondisi kesehatan, keterbatasan fisik, atau hambatan akses.
Ketentuan Pengalihan Dana Bansos
Pada prinsipnya, bantuan sosial bersifat pribadi dan hanya boleh digunakan oleh KPM yang telah ditetapkan. Pemerintah menerapkan aturan ketat agar bantuan tidak disalahgunakan atau dialihkan ke pihak yang tidak berhak.
Menurut pedoman dari Kementerian Sosial, dana bansos tidak bisa dialihkan sembarangan. Namun, dalam kondisi tertentu seperti ketika KPM tidak dapat mengelola bantuan secara langsung karena faktor usia lanjut, sakit, atau disabilitas, maka pengelolaan dana bisa diwakilkan.
Dalam kasus seperti itu, KPM dapat menunjuk anggota keluarga yang tinggal serumah sebagai perwakilan. Pengalihan semacam ini memerlukan surat kuasa resmi yang disahkan oleh pihak berwenang, seperti kantor kelurahan atau kecamatan, serta dilakukan verifikasi oleh petugas sosial.
Jika dana bansos dialihkan tanpa melalui prosedur resmi, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berisiko mencabut status KPM sebagai penerima bantuan.
Langkah-Langkah Pengalihan Dana Bansos Secara Resmi
Bila KPM hendak mengalihkan pengelolaan dana bansos karena alasan tertentu, biasanya prosedur berikut harus dilakukan:
- Konsultasi dengan Petugas Sosial
KPM harus terlebih dahulu menghubungi pendamping sosial atau petugas bansos di daerahnya untuk menyampaikan alasan pengalihan dan mendapatkan arahan mengenai langkah selanjutnya.
- Pembuatan Surat Kuasa
KPM perlu menyusun surat kuasa yang berisi informasi identitas lengkap dari KPM dan penerima kuasa, serta alasan pengalihan. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa KPM menunjuk orang lain untuk mewakilinya.
- Pengesahan oleh Pihak Berwenang
Surat kuasa harus dilegalisasi oleh lurah atau camat setempat. Dalam beberapa situasi, petugas sosial juga akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan.
- Pencatatan dalam Sistem Bansos
Setelah disetujui, data penerima yang telah dikuasakan akan dicatat dalam sistem penyaluran bansos agar prosesnya tetap transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Dampak Pengalihan Tanpa Izin Resmi
Mengalihkan bantuan sosial tanpa mengikuti prosedur yang sah bisa menimbulkan konsekuensi serius.
Pemerintah memiliki sistem pengawasan untuk memantau potensi penyimpangan, baik melalui laporan masyarakat maupun audit internal.
Jika ditemukan pelanggaran, KPM bisa kehilangan haknya sebagai penerima bantuan, dikenai sanksi administratif, atau bahkan diproses secara hukum tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, tindakan pengalihan yang tidak sah juga bisa merugikan pihak lain yang sebenarnya lebih membutuhkan dan berhak menerima bantuan tersebut.