POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji ke-13 tahun 2025.
Pembayaran gaji ke-13 PPPK dijadwalkan mulai 2 Juni 2025, berbarengan dengan pencairan untuk pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Jadwal pencairan gaji ke-13 ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Selain PPPK, tunjangan ini juga berlaku untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diundur!, Ini Link dan Cara Cek Resminya
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa total penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar 9,4 juta orang. Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, skema pemberian gaji ke-13 mengikuti ketentuan pusat namun disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan bagi pensiunan, jumlah gaji ke-13 setara dengan besaran pensiun bulanan. Adapun pencairan gaji ke-13 berbeda dengan THR yang dicairkan dua pekan sebelum Idulfitri 2025.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada awal Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru untuk kebutuhan pendidikan anak pegawai negeri.
Baca Juga: Arti Kode R3 dan L di Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2: Ini Penjelasan Resmi BKN! Segera Cek Statusmu
Taspen sebagai lembaga penyalur resmi juga telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai membayarkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Besaran Gaji PPPK 2025
Besaran gaji PPPK tahun 2025 tetap merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
- Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500
- Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800
- Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500
- Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800
- Golongan VII (3 tahun): Rp 2.858.800
- Golongan VIII (3 tahun): Rp 2.979.700
- Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600
- Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100
- Golongan XI (0 tahun): Rp 3.480.300
- Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500
- Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000
- Golongan XIV (0 tahun): Rp 3.940.900
- Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600
- Golongan XVI (0 tahun): Rp 4.281.400
- Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500
Baca Juga: Gagal Lolos Tahap 2 PPPK? Ini 5 Kewajiban Wajib Honorer Agar Tak Terancam Pemecatan
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya, seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan fungsional atau tunjangan lain sesuai ketentuan
Dengan kebijakan ini, gaji ke-13 PPPK diharapkan membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, terutama saat tahun ajaran baru dimulai.