POSKOTA.CO.ID - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia memang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Namun, di balik manfaatnya, muncul berbagai persoalan terkait cara penagihan utang yang kerap menimbulkan kontroversi. Banyak debitur mengeluhkan praktik intimidasi, ancaman, hingga tekanan psikologis dari para debt collector (DC) yang bertugas menagih pembayaran.
Salah satu kekhawatiran utama adalah ancaman penyitaan barang oleh DC, yang sering membuat debitur merasa tertekan.
Padahal, sebenarnya ada batasan-batasan hukum yang mengatur kewenangan para penagih utang ini. Lantas, sejauh mana sebenarnya wewenang yang dimiliki oleh debt collector dalam melakukan penagihan?
Memahami hak dan kewajiban sebagai debitur menjadi sangat penting di tengah maraknya kasus penagihan yang tidak etis.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang kewenangan DC serta langkah-langkah yang bisa diambil debitur jika menghadapi praktik penagihan yang melampaui batas berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Sekilas Pinjol.
Siapa Itu Debt Collector?
Debt collector atau DC adalah individu atau perusahaan yang bertugas menagih pembayaran dari debitur yang memiliki utang pada perusahaan pinjol.
Umumnya, DC mulai bekerja setelah debitur menunggak pembayaran lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo. Mereka bisa merupakan bagian internal perusahaan pinjol atau pihak ketiga yang bekerja berdasarkan kontrak.
Meskipun peran DC penting dalam memastikan pembayaran utang, banyak masyarakat yang mengeluhkan cara penagihan yang intimidatif, seperti ancaman, tekanan psikologis, hingga klaim palsu tentang penyitaan barang.
Baca Juga: Benarkah Utang Pinjol Lunas Otomatis Setelah 3 Tahun? Ini Fakta Hukumnya
Batasan Kewenangan Debt Collector
Berdasarkan peraturan yang berlaku, DC memiliki kewenangan terbatas dalam menjalankan tugasnya. Berikut beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector:
- Boleh Menagih Utang, tapi dengan Cara yang Sopan
DC berhak menagih utang melalui telepon, pesan, atau kunjungan langsung, namun harus sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Penagihan harus dilakukan secara profesional, tanpa intimidasi atau kata-kata kasar.
- Tidak Boleh Menyita Barang Debitur
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah ancaman penyitaan aset oleh DC. Faktanya, DC tidak memiliki hak hukum untuk menyita barang milik debitur. Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
- Dilarang Melibatkan Pihak Ketiga yang Tidak Berkepentingan
DC tidak diperbolehkan mengontak keluarga, kerabat, atau teman debitur untuk menekan pembayaran. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada debitur yang terdaftar dalam data pinjaman. Jika DC melanggar aturan ini, debitur berhak melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau polisi.
Langkah yang Bisa Diambil Debitur Jika Diancam DC
- Catat Bukti: Simpan rekaman telepon, pesan, atau email yang mengandung ancaman.
- Laporkan ke OJK: Adukan praktik tidak etis melalui layanan pengaduan OJK.
- Hubungi Polisi: Jika terjadi intimidasi atau pemerasan, laporkan ke kepolisian.
Baca Juga: Benarkah Reset HP Bisa Hentikan Pelacakan Pinjol Ilegal? Cek Fakta Selengkapnya
Memahami hak dan kewajiban sebagai debitur sangat penting untuk menghindari praktik penagihan yang tidak fair. Meskipun DC memiliki peran dalam penagihan utang, mereka tetap harus beroperasi dalam koridor hukum.
"Debitur harus berani menolak tekanan yang tidak sesuai aturan. Jangan ragu melapor jika mengalami pelanggaran," tegas seorang praktisi hukum finansial.
Memahami hak dan kewajiban sebagai debitur merupakan langkah penting untuk melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak fair.
Meskipun debt collector memiliki peran dalam proses penagihan utang, mereka tetap harus beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku.
Debitur perlu menyadari bahwa ada perlindungan hukum yang bisa dimanfaatkan ketika menghadapi tekanan atau ancaman yang tidak semestinya.
"Jangan pernah ragu untuk melawan praktik penagihan yang melampaui batas kewenangan," tegas Sekilas Pinjol.
Dengan melaporkan pelanggaran kepada OJK atau kepolisian, debitur turut berperan dalam menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Semoga informasi ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan pinjol