BSU Dinilai Tak Menyentuh Pengangguran, Pencari Kerja Muda Bekasi Kecewa

Rabu 28 Mei 2025, 07:45 WIB
Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025. Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17 juta pekerja. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025. Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17 juta pekerja. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Di tengah kericuhan acara Bekasi Pasti Kerja Expo 2025 pada Selasa, 27 Mei 2025, para pencari kerja muda menyuarakan kekecewaan mereka terhadap kebijakan pemerintah.

Salah satunya Kemala Putri, 18 tahun, lulusan SMA asal Cibarusah, yang secara tegas mengkritik program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan ini diberikan kepada 17 juta pekerja. Setiap penerima direncanakan akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp150 ribu per bulan.

BSU ditujukan bagi karyawan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum di wilayah kota dan provinsi masing-masing.

Selain itu, sekitar 3,4 juta guru honorer juga akan menerima bantuan tersebut. Penyaluran BSU akan dilakukan selama dua bulan, yaitu pada Juni dan Juli 2025.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Selengkapnya!

“Daripada nambahin bonus buat yang gajinya di bawah Rp3,5 juta, lebih baik perbanyak lapangan kerja biar yang pengangguran bisa kerja,” ujar Kemala saat ditemui di sela antrean job fair.

Kemala juga menyoroti praktik calo kerja yang makin meresahkan para pencari kerja di Kabupaten Bekasi.

Ia mengaku sering ditawari jalur “cepat” untuk diterima kerja, namun semuanya berujung penipuan.

“Calo itu banyak banget. Biasanya mereka minta bayar dulu, tapi nggak ada kejelasan. Ujung-ujungnya ditipu, nomor diblokir, orangnya nggak bisa dicari lagi,” kata dia.

Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17 juta pekerja. Setiap penerima direncanakan akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp150 ribu per bulan. Bantuan ini ditujukan bagi karyawan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum di wilayah kota dan provinsi masing-masing. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ia pun mengimbau sesama pencari kerja untuk lebih waspada dan tidak tergiur tawaran instan yang belum jelas asal-usulnya.


Berita Terkait


News Update