POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTSEN.
Namun, jadwal pencairan bisa bervariasi, mulai dari awal, tengah, hingga akhir bulan.
Untuk bansos PKH tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2025, pencairan diperkirakan masih berlangsung hingga awal Juni.
Sementara itu, BPNT disalurkan setiap dua bulan dengan nominal Rp400.000 untuk periode dua bulan, atau Rp200.000 per bulan, melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Memeriksa status pencairan secara berkala penting untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima dan mengetahui jadwal penyaluran dana.
Selain itu, pengecekan juga membantu Anda menghindari penipuan yang mengatasnamakan program bansos.
Dengan menggunakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat memverifikasi data secara aman dan akurat.

Cara Cek Status Pencairan Bansos Menggunakan NIK KTP
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos dan status pencairannya, Anda hanya perlu mengakses situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkah sederhana yang dapat Anda ikuti:
- Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer dan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan perangkat Anda terhubung ke internet.
- Masukkan data wilayah sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Ketik nama lengkap Anda sesuai yang tertera di KTP.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Jika kode sulit dibaca, Anda dapat memperbarui untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, sistem akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos.
Jika terdaftar, Anda akan melihat detail seperti jenis bantuan yang diterima (misalnya PKH atau BPNT), periode pencairan, dan status penyaluran.
Jika nama Anda tidak muncul, kemungkinan NIK Anda belum terdaftar di DTSEN, atau Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Ingin jadi Penerima Bansos BPNT 2025? Simak Caranya di Sini
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?
Jika setelah memeriksa di cekbansos.kemensos.go.id Anda menemukan bahwa NIK Anda tidak terdaftar, jangan putus asa.
Anda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos melalui fitur “Usul Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos, yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dan buat akun baru dengan mengisi data seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat, nomor ponsel, dan email.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.
- Setelah akun diverifikasi melalui email, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan.”
- Lengkapi data sesuai petunjuk dan pilih jenis bansos yang ingin diajukan.
- Data yang Anda ajukan akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial untuk menentukan kelayakan.
Proses ini memungkinkan masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar untuk mengajukan diri sebagai penerima.
Namun, perlu diingat bahwa pengajuan tidak menjamin penerimaan bansos, karena keputusan akhir bergantung pada verifikasi dan ketersediaan kuota.