JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya mengakui tak punya kewenangan membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat aksi premanisme.
Polisi hanya bisa memberikan data dan saran kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk evaluasi.
“Kita melakukan suplai data saja. Mungkin kita bisa mengajukan, ini loh datanya, sarannya seperti ini, bagus ya. Paling mengajukan sekadar saran saja. Tapi untuk prosesnya semua berada di Kementerian Dalam Negeri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Berantas Premanisme, Kapolres Jakut: Keamanan Bukan hanya Tugas Polisi
Wira menegaskan, pembubaran ormas sepenuhnya menjadi wewenang Kemendagri. Polisi hanya dapat menindak jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan individu atau kelompok, termasuk anggota ormas.
“Ormas itu adalah badan hukum. Jadi kami tidak bisa berbuat, kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Wira menambahkan, proses akumulasi data dan analisis terhadap pelanggaran ormas masih berjalan. Jika diperlukan, data tersebut akan diserahkan ke kementerian terkait.
“Kami harus akumulasi dulu dan itu nanti akan harus dibicarakan secara khusus ya. Kan itu kan tidak bisa secara parsial tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya,” kata dia.