Heboh dugaan ayam goreng Widuran ternyata nonhalal, Pemkot Solo langsung tutup sementara warung legendaris ini. Simak fakta selengkapnya! (Sumber: Instagram/@ayamgorengwiduransolo)

Daerah

Pemkot Solo Kecolongan, Ayam Goreng Widuran Diduga Gunakan Minyak Babi

Selasa 27 Mei 2025, 15:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran tiba-tiba menjadi perbincangan hangat setelah beredar dugaan bahwa kremesan ayam gorengnya menggunakan minyak babi.

Kabar ini langsung mengejutkan masyarakat, terutama pelanggan muslim yang selama ini menjadi pengunjung setia warung makan yang telah berdiri sejak 1973 tersebut.

Kontroversi ini semakin memanas setelah warganet menemukan komentar di Google Review yang sejak 6 tahun lalu telah menyebut hidangan di tempat ini nonhalal.

Namun, informasi tersebut seolah terabaikan, sementara pengelola dinilai tidak transparan dalam memberikan klarifikasi kepada konsumen. Kini, Pemkot Solo mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional rumah makan tersebut.

Baca Juga: Setelah Ayam Goreng Widuran Viral, Ini Cara Membedakan Makanan yang Mengandung Minyak Babi

Kecolongan Pemkot Solo?

Fakta mengejutkan ini ramai diperbincangkan setelah warganet mengungkapkan di Google Review bahwa sejak 6 tahun lalu, sudah ada komentar yang menyebut hidangan di Ayam Widuran tidak halal.

Namun, pihak pengelola dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi kepada konsumen.

Merespons hal ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, langsung menutup sementara operasional rumah makan tersebut.

Pemkot juga berjanji meningkatkan pengawasan terhadap usaha kuliner, terutama yang belum memiliki sertifikasi halal atau menggunakan bahan nonhalal.

Skrining Kuliner

Gibran menyatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Solo untuk memeriksa rumah makan di kota tersebut.

“Kami bersama Kemenag akan menyisir rumah makan. Jadi rumah makan silakan mengajukan sertifikasi halal,” tegasnya, Selasa 27 Mei 2025.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang menggunakan bahan nonhalal wajib mencantumkan label jelas. “Bagi yang jualan dengan bahan tidak halal juga harus mencantumkan label nonhalal,” lanjutnya.

Baca Juga: Siapa Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo yang Viral? Heboh Usaha Kuliner Legendaris Ditutup Karena Pakai Minyak Babi

Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM Pemula

Pemkot Solo akan mempermudah proses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru merintis.

“Ada program bagi UMKM yang baru merintis, gratis. Tetapi kalau yang sudah punya nama, rumah makan yang kelasnya sudah masuk Sistem OSS (Online Single Submission) itu ada PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya,” jelas Gibran.

Proses pengajuan bisa dilakukan melalui Pusat Layanan Usaha Mikro (PLUT) KUMKM di Jebres.

Kemenag Solo Perkuat Pendampingan Sertifikasi Halal

Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, mengungkapkan bahwa percepatan sertifikasi halal telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. “Kami sudah punya banyak tim pendamping sertifikasi halal untuk membantu para pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menegaskan aturan yang berlaku: “Yang menjual produk halal harus disertai sertifikasi halal. Kalau yang menjual produk tidak halal harus diberi keterangan nonhalal agar konsumen paham.”

Baca Juga: Setelah Heboh Kasus Ayam Goreng Widuran, Ini Panduan Lengkap Mengenali Makanan Berminyak Babi

Efek Viral: Konsumen Muslim Kecewa

Kasus ini memicu kekecewaan di kalangan muslim yang selama ini menjadi pelanggan setia Ayam Goreng Widuran. Banyak yang menuntut transparansi lebih besar dari pelaku usaha kuliner terkait kehalalan produk.

Kini, Pemkot Solo berkomitmen untuk lebih ketat mengawasi bisnis makanan, demi melindungi hak konsumen, terutama dalam hal jaminan kehalalan.

Tags:
Wali Kota SolononhalalKemenag Gibran Rakabuming Raka Ayam WiduranPemkot Solominyak babi Ayam Goreng Widuran

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor