Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binjen (kaos hitam) menasihati pelajar yang kedapatan membawa motor ke sekolah. (Sumber: Humas Polres Purwakarta)

Daerah

Pemkab Purwakarta Umumkan Aturan Baru, Pelajar Dilarang Bawa Motor hingga Masuk Jam 6 Pagi

Selasa 27 Mei 2025, 09:18 WIB

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.IDPemkab Purwakarta memberlakukan aturan baru yang ketat untuk pelajar terkait aktivitas di sekolah.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binjen, menegaskan bahwa jam masuk sekolah untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA dimajukan menjadi pukul 6 pagi.

Selain itu, pelajar diwajibkan membawa bekal dari rumah. Aturan lain yang tidak kalah ketat adalah larangan membawa ponsel bagi pelajar SD dan SMP, serta pelarangan keras pelajar yang belum cukup umur membawa sepeda motor ke sekolah.

“Kita pastikan anak-anak ke sekolah tidak membawa sepeda motor. Aturan teranyar lainnya masuk jam 6 pagi untuk SD, SMP, dan SMA, bawa bekal dari rumah. Untuk SD dan SMP tidak boleh membawa HP, dan untuk yang belum cukup umur, belum waktunya membawa motor, tidak boleh membawa motor ke sekolah,” tegas Saepul Bahri.

Baca Juga: Mantan Kadisnakkan Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp1 Miliar

Terkait aturan mengenai larangan sepeda motor diterapkan sebagai upaya serius untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar di Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardianto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus menertibkan aktivitas pelajar.

“Anak-anak yang masih di bawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga sangat membahayakan jiwa mereka dan orang lain,” ujar Lilik.

Dalam penerapan aturan ini, pendekatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tidak hanya sebatas penindakan.

Pendekatan edukasi juga menjadi bagian penting, terutama kepada orang tua pelajar yang melanggar aturan.

Polisi menahan kendaraan yang digunakan pelajar di bawah umur dan meminta orang tua datang ke Polres untuk mengambil motor tersebut.

Baca Juga: Sentil Program Barak Militer Dedi Mulyadi, Verrell Bramasta Dapat Balasan Pedas dari Bupati Purwakarta!

“Kendaraan yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak polisi. Kami akan mengedukasi si anak, namun peran utamanya ada pada orang tua. Jadi, kami lebih banyak mengedukasi orang tuanya,” jelas Kapolres.

Adapun upaya penertiban pelajar yang membawa motor ke sekolah dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, kemarin.

Penertiban itu merupakan hasil kolaborasi antara Polres Purwakarta, Pemerintah Kabupaten, dan TNI.

Kegiatan ini merupakan perwujudan dari Nota Kesepakatan antara Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah Purwakarta.

Baca Juga: Verrell Bramasta Kritik Pendidikan Barak Militer Ala Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Tantang Turun ke Lapangan

“Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta, dan TNI dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya signifikan untuk menurunkan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta,” kata Kapolres AKBP Lilik Ardianto.

Dalam operasi yang digelar di Jalan Raya Sadang-Subang itu, sebanyak 19 kendaraan roda dua berhasil diamankan.

Pengendara di bawah umur yang kedapatan membawa motor langsung diberhentikan dan dilakukan pendataan serta pemanggilan orang tua.

Tags:
aturan barupelajarjam masuk sekolahPemkab Purwakarta

Dadan Sukmana

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor