Ilustrasi oknum debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Konsekuensi Jika Anda Terus Menghindari Debt Collector Pinjol

Selasa 27 Mei 2025, 19:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penagih debt collector adalah pihak yang ditunjuk oleh kreditur, seperti bank, lembaga pembiayaan, atau perusahaan lain, untuk menagih utang yang belum dibayar.

Tugas mereka adalah memastikan debitur melunasi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Dalam beberapa kasus, debt collector bekerja sebagai pihak ketiga yang dipekerjakan oleh kreditur, bukan bagian langsung dari perusahaan pemberi pinjaman.

Baca Juga: Begini 4 Cara untuk Meringankan Beban Hutang Pinjol!

Namun, penting untuk memahami bahwa debt collector memiliki batasan dalam menjalankan tugasnya.

Di Indonesia, penagihan utang diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penagih tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, seperti ancaman fisik, kata-kata kasar, atau pelecehan.

Jika Anda merasa mendapatkan perlakuan tidak pantas, Anda berhak melaporkan debt collector tersebut ke pihak berwenang.

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol. (Sumber: PxHere)

Cara Menghadapi Penagih Debt Collector dengan Bijak

Menghadapi debt collector membutuhkan ketenangan dan strategi yang tepat agar situasi tidak semakin rumit. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda terapkan:

Baca Juga: Waspada Anjuran Stop Bayar Utang Pinjol! Ini yang Harus Diperhatikan Debitur Gagal Bayar

Konsekuensi Jika Utang Tidak Dilunasi

Mengabaikan utang atau menghindari debt collector bukanlah solusi yang bijak. Jika utang tidak segera diselesaikan, ada beberapa konsekuensi serius yang mungkin Anda hadapi.

Tags:
penagih debt collectorcara menghadapi debt collectordebt collector melunasi utangpinjol penagihan utang

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor