POSKOTA.CO.ID - Penagih debt collector adalah pihak yang ditunjuk oleh kreditur, seperti bank, lembaga pembiayaan, atau perusahaan lain, untuk menagih utang yang belum dibayar.
Tugas mereka adalah memastikan debitur melunasi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dalam beberapa kasus, debt collector bekerja sebagai pihak ketiga yang dipekerjakan oleh kreditur, bukan bagian langsung dari perusahaan pemberi pinjaman.
Baca Juga: Begini 4 Cara untuk Meringankan Beban Hutang Pinjol!
Namun, penting untuk memahami bahwa debt collector memiliki batasan dalam menjalankan tugasnya.
Di Indonesia, penagihan utang diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penagih tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, seperti ancaman fisik, kata-kata kasar, atau pelecehan.
Jika Anda merasa mendapatkan perlakuan tidak pantas, Anda berhak melaporkan debt collector tersebut ke pihak berwenang.

Cara Menghadapi Penagih Debt Collector dengan Bijak
Menghadapi debt collector membutuhkan ketenangan dan strategi yang tepat agar situasi tidak semakin rumit. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda terapkan:
- Sebelum berbicara lebih lanjut, mintalah informasi resmi seperti nama lengkap, nama perusahaan yang diwakili, dan bukti bahwa utang tersebut memang sah.
- Kedua, komunikasikan situasi keuangan Anda dengan jujur. Jika Anda mengalami kesulitan membayar, beri tahu penagih secara terbuka.
- Ketiga, ketahui hak Anda sebagai debitur. Menurut peraturan OJK, penagih tidak boleh menghubungi Anda di luar jam kerja.
- Terakhir, jika memungkinkan, prioritaskan pelunasan utang. Buat rencana keuangan untuk mengalokasikan dana guna membayar utang secara bertahap.
Baca Juga: Waspada Anjuran Stop Bayar Utang Pinjol! Ini yang Harus Diperhatikan Debitur Gagal Bayar
Konsekuensi Jika Utang Tidak Dilunasi
Mengabaikan utang atau menghindari debt collector bukanlah solusi yang bijak. Jika utang tidak segera diselesaikan, ada beberapa konsekuensi serius yang mungkin Anda hadapi.
- Pertama, kreditur dapat melaporkan Anda ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
- Kedua, kreditur berhak mengambil langkah hukum untuk menagih utang. Ini bisa berupa penyitaan aset yang menjadi jaminan pinjaman, seperti rumah atau kendaraan.
- Ketiga, tekanan dari penagihan yang terus-menerus dapat memengaruhi kesehatan mental dan emosional Anda.