Berikut ini cara cek status NIK KTP apakah terdaftar pinjol atau tidak. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Jangan Panik, Ini Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Selasa 27 Mei 2025, 21:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini tengah marak muncul dan digunakan oleh banyak orang yang dihadapkan dengan situasi yang darurat.

Pinjol menawarkan jasa layanan keuangan yang dinilai menjadi solusi tercepat dan termudah saat pengguna tengah membutuhkan uang mendesak.

Saat ini, perlu diwaspadai terkait penyebaran data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab termasuk menggunakan NIK KTP orang lain untuk mengajukan pinjol secara ilegal.

Tak menutup kemungkinan, penyebaran data pribadi saat ini marak terjadi terlebih apapun aktivitas kini menggunakan sebuah aplikasi dengan mencantumkan data pribadi.

Baca Juga: Waspada! Ini Cara Ampuh Hadapi Debt Collector Pinjol Kasar Tanpa Takut Hukum

Kejahatan siber termasuk menggunakan data pribadi milik seseorang salah satunya untuk mengajukan pinjol ilegal yang tentunya akan merugikan Anda.

Biasanya syarat untuk mengajukan pinjaman diwajibkan menyertakan NIK KTP dan dokumen pendukung lainnya untuk mendapatkan limit pinjaman.

Namun, tak sedikit yang khawatir identitas pribadinya justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab mengajukan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Cara Cek Status NIK KTP

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Anda Masih Menerima Uang dari Pinjol Setelah Berhenti Meminjam

Adapun cara mudah mengecek NIK KTP untuk mengetahui apakah digunakan pinjol atau tidak hanya dengan melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
  2. Klik menu 'Pendaftaran'.
  3. Masukkan identitas diri sesuai dengan KTP.
  4. Kemudian, masukkan kode verifikasi. Kli menu 'Selanjutnya'.
  5. Silakan unggahan dokumen yang diminta,
  6. Pastikan data yang diisi sudah benar, klik 'Centang' dan 'Ajukan Permohonan'.
  7. Email akan masuk terkait informasi status NIK KTP.

Proses pengecekan status KTP, pengguna hanya menunggu maksimal 24 jam di hari kerja untuk nantinya informasi tersebut akan dikirimkan.

Demikian cara untuk melakukan pengecekan status NIK KTP apakah digunakan untuk mengajukan pinjol atau tidak.

Tags:
OJK cara cek KTP terdaftar pinjolNomor Induk Kependudukan NIK KTP pinjol ilegalpinjol

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor