Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Jangan Asal Pilih! Ini Daftar 3 Pinjaman Online Legal Terdaftar Resmi di OJK, Cek di Sini

Selasa 27 Mei 2025, 11:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berikut adalah tiga rekomendasi pinjaman online legal yang sudah terdaftar resmi di OJK.

Layanan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi bagi banyak orang yang sedang membutuhkan dana darurat dengan cepat dan mudah.

Layanan fintech saat ini cukup berkembang pesat, pengguna bisa mengajukan pinjaman hanya melalui ponsel saja.

Banyak penawaran yang menarik dari perusahaan fintech seperti mengajukan pinjaman tanpa jaminan, proses mudah, dan bunga yang rendah.

Sebelum menggunakan layanan pinjol, pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar dan beroperasi resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bertransaksi Anda.

Berikut adalah 3 rekomendasi resmi pinjaman online legal yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: 3 Daftar Pinjaman Online Legal Cair Mudah dengan Penawaran Limit Tertinggi dan Bunga Rendah

Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar OJK

  1. Danamas

Danamas adalah salah satu contoh pinjol yang menawarkan limit pinjaman hingga Rp7,5 juta dengan tenor mulai dari 3 hingga 6 bulan.

Bunga pinjaman di Danamas dimulai dari 14% per tahunnya yang masih tergolong rendah untuk pinjaman tanpa agunan.

  1. Dana Rupiah

Platform fintech ini menawarkan kemudahan dengan proses pinjaman cair hanya 5 menit saja, platform ini sudah resmi terdaftar di OJK dengan suku bunga per tahunnya sebesar 36%.

  1. Kredit Pintar

Proses pengajuan yang dilakukan pada platform ini cukup praktis, Anda hanya perlu mengisi data diri, menggungah foto KTP, dan menunggu verifikasi yang  biasanya tidak memakan waktu lama.

Tags:
pinjol legal pinjol pinjaman online rekomendasi pinjaman online legal

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor