SERANG, POSKOTA.CO.ID – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek gudang gas elpiji subsidi 3 kg yang disalahgunakan untuk penyuntikan ke tabung non subsidi di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis, 22 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dua pelaku berinisial MS, 53 tahun, dan EN, 46 tahun, diamankan di lokasi. Keduanya merupakan pemilik dan operator praktik ilegal tersebut.
Dari penggerebekan gudang elpiji oplosan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 21 tabung gas 12 kg isi, 10 tabung 12 kg kosong, 59 tabung gas 3 kg isi, 41 tabung 3 kg kosong, mobil Daihatsu losbak, dan peralatan penyuntikan gas.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto mengatakan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas 3 kg di tingkat pengecer.
Baca Juga: Tabung Gas Elpiji Bocor, Satu Rumah Warga Lebak Nyaris Ludes Terbakar
“Kamis dini hari, Tim Subdit Indag melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, berikut barang bukti,” ujar Didik dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, 27 Mei 2025.
Menurutnya, MS sudah menjadi sub pangkalan resmi sejak 2008 dan menerima kuota bulanan sebesar 2.000 tabung gas 3 kg dari agen Langgeng Mulai Mandiri, dengan harga Rp16 ribu per tabung.
Pelaku menggunakan selang dan regulator gas yang telah dimodifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung 12 kg.
Es batu ditempatkan di atas tabung agar suhu tetap rendah selama proses penyuntikan.
“Dalam sehari, pelaku bisa memindahkan isi dari 50 tabung 3 kg. Setiap tabung 12 kg berisi 4 tabung gas subsidi. Tabung hasil suntikan dijual seharga Rp200 ribu,” jelas Didik.
Aksi itu berlangsung selama tiga bulan dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp612 juta.
"Motifnya untuk meraih keuntungan besar," tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Berencana Terapkan QR Code untuk Pembelian Gas Elpiji 3 Kg
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
“Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat dan dilakukan demi kepentingan pribadi akan kami tindak tegas. Ini komitmen Polri dalam mengawal subsidi agar tepat sasaran,” tegas Didik.