Isu mengenai kehalalan menu Ayam Goreng Widuran mulai ramai diperbincangkan setelah unggahan di media sosial menyebut bahwa menu ayam goreng kremes yang disajikan mengandung bahan nonhalal.
Menurut laporan yang beredar, bahan kremesan tersebut diduga menggunakan komponen yang tidak sesuai dengan standar halal, meskipun tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan 'nonhalal'.
Kekecewaan publik muncul bukan hanya karena kandungan bahan tersebut, melainkan karena tidak adanya keterangan eksplisit sebelumnya mengenai status nonhalal pada menu tersebut.
Baca Juga: KKP Bakal Atur Kuota Penangkapan Ikan, Nelayan Pandeglang Tak Setuju
Banyak pelanggan, terutama umat Muslim, merasa khawatir telah mengonsumsi makanan yang tidak sesuai dengan ajaran agamanya tanpa disadari.
Klarifikasi Resmi dari Manajemen Ayam Goreng Widuran
Merespons kehebohan publik, manajemen Ayam Goreng Widuran mengeluarkan pernyataan resmi melalui media sosial dan platform lainnya.
Pihak restoran menyatakan bahwa mereka telah mencantumkan label nonhalal secara jelas pada outlet fisik maupun platform digital.
"Kami telah mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," tulis manajemen dalam klarifikasinya melalui unggahan tulis @ayyamgorengwiduransolo.
Lebih lanjut, pihak manajemen menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pelanggan atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul.
Mereka mengaku akan berbenah dan memperbaiki komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di masa depan.
Walaupun pihak Ayam Goreng Widuran telah memberikan klarifikasi, tidak sedikit warganet yang tetap menyayangkan kurangnya sosialisasi sejak awal mengenai kandungan nonhalal pada salah satu menu mereka.