POSKOTA.CO.ID - Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi masih menjadi sorotan hangat.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Christiano Pengarapenta.
Ia diduga menjadi pelaku kecelakaan hingga menewaskan Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, wilayah Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
Namun, kabar terbaru yang menghebohkan adalah status hukum Christiano Pengarapenta yang dikabarkan hanya berstatus bebas lapor dan tidak lagi ditahan oleh pihak kepolisian.
Informasi ini pertama kali mencuat dari unggahan sepupu Argo Ericko di media sosial X (sebelumnya Twitter) dengan akun @akuanakrajin99.
Baca Juga: Christiano Pengarapenta Diduga Mabuk Saat Tabrak Argo Ericko, FEB UGM Angkat Bicara!
Dalam cuitannya, sepupu korban mengungkapkan duka mendalam dan kekecewaan atas perlakuan hukum terhadap pelaku.
"Ini adik sepupu saya korbannya, anak pertama dari ibu tunggal, hancur hati keluarga dengar kabar ini, dia benar-benar anak baik dan berprestasi. Tolong sekali dengan sangat bantu untuk kawal dan carikan keadilan," tulisnya seperti dikutip Poskota.co.id, pada Senin, 26 Mei 2025.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas kabar bahwa pelaku kini hanya berstatus bebas lapor.
"Mohon bantuannya pak saat ini keluarga masih dalam kondisi sangat berduka, dan belum bisa kesana. Namun menurut info yang kita dapatkan pelaku mungkin sudah berstatus bebas lapor. Mohon carikan keadilan bukti dan CCTV di lokasi terkait pak," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Polemik Ijazah Jokowi: UGM Tak Layak Diseret ke Ranah Hukum
Kronologi Kecelakaan Berdasarkan Keterangan Polisi
Dari hasil keterangan resmi pihak kepolisian, kecelakaan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan, Yogyakarta.
Argo Ericko Achfandi yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah selatan berusaha melakukan putar balik ke arah utara.
Pada saat bersamaan, sebuah mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta datang dari arah belakang dengan kecepatan tinggi.
Diduga, pengemudi BMW tersebut sedang dalam kondisi mabuk sehingga kehilangan kendali dan menabrak motor yang dikendarai Argo secara fatal.
Mobil BMW yang masih melaju usai benturan bahkan menabrak sebuah mobil Honda CR-V yang terparkir di pinggir jalan.
Akibat benturan tersebut, Argo mengalami luka berat di kepala, sobek di bibir atas, memar di paha kiri, dan luka lecet di tangan kiri.
Ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dan jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan ini juga mengakibatkan kerusakan serius pada tiga kendaraan yang terlibat.
BMW mengalami kerusakan pada bagian depan, sedangkan sepeda motor korban hancur berat akibat benturan keras.
Sementara, mobil Honda CR-V yang terparkir juga mengalami kerusakan di bagian depan karena turut ditabrak.