Banyak debitur yang kini memilih kabur dari utang pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar dan Bisa Galbay? Simak Penjelasannya di Sini

Senin 26 Mei 2025, 12:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit dari debitur yang pasti pernah mendengar ajakan untuk tidak perlu membayar utang pinjol ilegal dan membiarkannya saja hingga gagal bayar atau galbay.

Bahkan, di media sosial, seperti Facebook dan YouTube banyak orang mulai menyerukan agar masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal tak perlu melunasi utang yang dimiliki.

Hal ini seketika langsung  menjadi pembicaraan di kalangan nasabah pinjaman online (pinjol). Banyak di antara mereka yang senang dengan seruan ini, terutama mereka yang tidak mampu melunasi pinjaman.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak Modus! Beginilah Fakta di Balik Isu Penghapusan DC Pinjol, Begini Penjelasannya

Akan tetapi, di sisi lain banyak juga nasabah yang khawatir jika akan ada sederet dampak buruk yang mungkin bisa mereka dapatkan kalau sampai sengaja gaobay pinjol.

Lantas, sebenarnya bolehkah nasabah melakukan galbay dan tidak perlu melunasi utang di layanan pinjol ilegal? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Apakah Boleh Utang Pinjol Ilegal Tidak Dibayar?

Berdasarkan  informasi yang diperoleh dari website resmi Polda Kepulauan Riau, Samapi saat ini masih belum ada hukum yang menjerat para pelaku galbay pinjol, baik legal maupun ilegal,

Mengutip dari laman resmi Easycash, gagal bayar atau galbay pinjol adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah keadaan ketika debitur tidak mampu melunasi utang pinjaman.

Banyak debitur yang merasa resah apabila sampai galbay pinjol karena takut didatangi DC lapangan maupun disebarluaskan data pribadinya.

Baca Juga: Galbay Pinjol? Ini Waktu DC Pinjol Akan Kunjungi Rumahmu, Simak Baik-Baik

Oleh karena itu, ketika ada ajakan untuk kabur dari utang pinjol, tak sedikit debitur yang merasa tertarik dan ingin melakukan hal serupa.

Meskipun, memang tisak ada hukuman penjara yang bakal didapat seseorang kalau sampai kabur dan tidak melunasi utang pinjaman online yang dimiliki, namun ada sejumlah risiko yang bisa menimpa mereka.

Lantasm apasaja risiko galbay pinjol yang akan terjadi kepada debitur kalau sampai knkat kabur dari utang yang dimiliki? Berikut informasi selengkapnya.

Risiko Galbay Pinjol

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website bisalunas.id, setidaknya ada empat risiko galbay pinjol yang akan menimpa debitur. Berikut Sejumlah dampak buruk kalau kamu gagal lunasi utang.

1. Denda dan bunga membengkak

Kredit macet bakal membuat bunga semakin menumpuk. Belum lagi Dnegan denda harian yang didapatkan para nasabah kalau sampai slaby hingga menyebabkan utang semakin susah dilunasi.

2. Diteror DC lapangan

Jika sudah masuk waktu jatuh tempo dan debitur belum juga melunasi utang beserta bunganya, maka ini adalah waktunya bagi para debt collector (DC) lapangan pinjol beraksi.

DC pinjol biasanya akan mulai dengan kirim pesan spam ke nomor Hp mu dan menghubungi mu. Kalau kamu tidak juga merespon, maka DC akan langsung datang ke rumah untuk menagih utang secara langsung.

3. Data pribadi bocor

Biasanya pengguna aplikasi pinjol ilegal sangat rentan terkena penyadapan yang dilakukan oleh pihak layanan fintech peer to peer (P2P) lending.

Kalau kamu pernah memberikan izin akses kontak ketika mendaftar pinjaman, maka siap-siap semua orang di kontakmu tahu soal utangmu.

4. Reputasi kredit buruk

Para debitur yang kerap menunggak utang bahkan hingga galbay, maka namanya bakal masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Ini berarti, ke depannya kamu bakal kesulitan untuk mengajukan pinjaman ke hampir semua lembaga keuangan .

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.

Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol yang menyebabkan kerugian di kemudian hari.

Tags:
galbay pinjol gagal bayar utang pinjolpinjol ilegal pinjol pinjaman online

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor