BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Maraknya peredaran skincare ilegal atau abal-abal makin meresahkan dan masyarakat diingatkan tidak tergiur harga murah.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mengingatkan masyarakat agar tidak terlena harga murah dan memastikan produk kecantikan yang digunakan aman serta sesuai standar.
Analis Obat dan Makanan Dinkes Kabupaten Bekasi, Rachmadi, menegaskan bahwa produk kosmetik termasuk ke dalam kategori sediaan farmasi, sehingga pembuatannya harus mengikuti aturan ketat.
“Merujuk pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 31 Tahun 2020 tentang Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), proses produksi kosmetika harus dilakukan secara higienis, mulai dari bahan baku hingga proses pengemasan,” kata Rachmadi, Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Jalan Raya Bogor-Kemang Jadi Satu Arah, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Warga
Rachmadi menjelaskan, setiap skincare yang akan diedarkan ke masyarakat wajib melalui uji laboratorium. Bila diproduksi secara rumahan tanpa prosedur sanitasi yang benar, besar kemungkinan produk akan terkontaminasi bakteri.
“Jika dibuat asal-asalan, apalagi tidak aseptis, maka kosmetika bisa mengandung bakteri. Ini bisa menyebabkan iritasi, alergi, gatal, bahkan efek samping berbahaya pada kulit, apalagi bagi yang sensitif,” ujarnya.
Rachmadi juga menyoroti penggunaan air yang tak sesuai standar. Dalam CPKB, air yang digunakan harus jenis demineralisata (air bebas mineral).
Jika memakai air biasa, bisa mengandung logam berat yang berinteraksi dengan zat aktif dalam produk, berpotensi menimbulkan efek berbahaya.
“Kalau tidak sesuai standar, mutu produk akan rusak, umur simpannya pendek, dan tidak aman dipakai,” kata Rachmadi.
Tak Bisa Diproduksi Sembarangan
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa produksi kosmetik bukan pekerjaan sembarangan dan harus dilakukan oleh tenaga farmasi yang memiliki kompetensi serta legalitas.
Pembuat produk skincare pun harus dilengkapi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang diterbitkan Dinkes dan DPMPTSP.
“Dalam kasus ini, pelaku bukan apoteker, tidak memiliki keahlian maupun izin resmi. Maka jelas, ia tidak berwenang membuat produk yang masuk ke ranah kefarmasian,” tandasnya. (CR-3)