"Dari lokasi penggerebekan, kami telah menyita ribuan produk skincare palsu. Diantaranya 1.200 facial wash, 1.022 toner, 1.015 serum, 10.035 krim siang, 10.035 krim malam, 10.030 gel wettening, 20 jerigen bahan sabun, 26 unit handphone, dan ratusan botol kemasan kosong" kata Mustofa
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 100 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kombes Pol Mustofa mengatakan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk terus berhati-hati dalam membeli produk skincare. Himbau masyarakat untuk selalu Pastikan legalitas dan keasliannya. (CR-3)