POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025.
Bagi masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting mengetahui jadwal penyaluran dana bansos PKH tahap kedua, dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar bantuan bisa dicairkan.
Bantuan PKH merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah yang bertujuan untuk membantu meringankan ekonomi serta memenuhi kebutuhan dari keluarga miskin atau rentan di Indonesia.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para KPM selama satu tahun. Dan memastikan bahwa mereka dapat hidup dengan layak.
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April–Juni 2025, Cek NIK e-KTP Anda Sekarang Lewat HP!
Bantuan ini akan menyasar kepada pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan dasar lainnya yang akan dijamin oleh pemerintah.
Memasuki jadwal penyaluran tahap kedua di bulan April 2025, pemerintah akan memberikan dana bansos kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2025
Untuk bisa menerima bantuan PKH tahap kedua di tahun 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan aparatur negara, artinya bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Pra Kerja, BLT UMKM, maupun BLT subsidi gaji.
- Terdaftar di kelurahan atau desa sesuai domisili tempat tinggal.
Apabila Anda tela memenuhi syarat, nantinya Anda akan mendapatkan dana bansos PKH tahap kedua dengan nominal yang berbeda-beda di setiap kategorinya.
Lebih dari tujuh kategori komponen KPM yang bisa terima dana bansos PKH tahap kedua dari pemerintah.
Nominal Bansos PKH
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Akan Cair Kepada NIK dan KTP Terdata di DTSEN
- Ibu hamil dan masa nifas, yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap pencairan atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak balita usia 0 sampai 6 tahun, dengan bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia sekolah tingkat SD, akan menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak tingkat SMP, mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak tingkat SMA/SMK, menerima Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lanjut usia di atas 60 tahun, memperoleh Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat, juga akan mendapatkan bantuan Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Penyaluran bantuan PKH akan dilakukan melalui bank-bank Himbara, seperti Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
Sementara bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan akan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Prediksi jadwal pencairan tahap kedua akan dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2025, namun untuk tanggal pastinya Anda bisa menunggu informasi resmi ari pihak terkait.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2025 Tahap 2 Cair? Begini Cara Cek Status Penerima Manfaat
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Lewat Link Kemensos
- Kunjungi link Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi secara lengkap kolom Wilayah Penerima Manfaat (PM) yang sesuai dengan KTP
- Isi kolom nama PM yang sesuai KTP
- Masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar
- Pilih opsi Cari Data yang ada di sudut kanan bawah
Apabila termasuk sebagai PM, maka akan muncul notifikasi informasi berkaitan dengan bansos yang diterima. Sebaliknya, jika tidak termasuk PM akan muncul notifikasi bertuliskan ‘Tidak Terdapat /Peserta PM’