Ilustrasi pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Jangan Panik! Apa Saja Risiko jika Telat Bayar Pinjaman di Pindar UATAS? Begini Penjelasannya

Senin 26 Mei 2025, 14:37 WIB

POSKOTA.CO.ID – Telat bayar pinjaman daring (pindar) sering kali menjadi sumber kecemasan, apalagi bagi mereka yang baru pertama kali mengalaminya.

Namun, menurut edukator keuangan dan pengamat peer-to-peer (P2P) lending, Hendra Setyo, tidak semua keterlambatan pembayaran harus membuat hidup terasa hancur.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: 4 Pindar Legal Bunga Rendah Mudah Cair ke Rekening Bank, Ada Seabank Pinjam

Jangan Panik jika Terlambat Bayar di UATAS

Hendra menyampaikan bahwa ketenangan tetap bisa dijaga jika kita meminjam dari platform legal seperti UATAS, yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Kalau misalnya kalian takut karena ini pinjol legal, harusnya tidak perlu. Justru kalau ini pinjol legal, kalian tetap bisa tenang karena aturan-aturan sudah ditetapkan dan aturan yang berlaku harus dipatuhi,” ujar Hendra pada Senin, 26 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dalam kanal YouTube Solusi Keuangan.

Artinya, keberadaan aturan membuat proses menjadi lebih terukur dan tidak semena-mena.

Platform legal tidak bisa bertindak di luar batas yang sudah diatur oleh hukum.

Baca Juga: Ajukan Pindar di Indodana? Cek Syaratnya di Sini

Risiko Terberat: Catatan di SLIK OJK

Salah satu hal yang mungkin terjadi ketika kita gagal bayar adalah munculnya catatan negatif di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Namun menurut Hendra, hal ini tidak perlu terlalu dikhawatirkan jika saat ini kita belum berencana mengajukan kredit baru, seperti KPR atau pembiayaan usaha.

“Kalau teman-teman tidak melakukan pinjaman apapun, tidak mau kredit rumah, belum ada rencana buat permodalan apapun, itu tidak akan jadi masalah,” jelasnya.

Baca Juga: Gak Perlu Ribet! Begini Cara Naikin Limit Pinjaman di Aplikasi Pindar dengan Cepat dan Mudah

Soal Penagihan yang Masih Wajar dan Online

Banyak orang takut akan penagihan lapangan atau debt collector (DC) datang ke rumah.

Namun sejauh ini, menurut Hendra, penagihan dari UATAS masih dilakukan secara online dan tidak ada kunjungan fisik ke rumah debitur.

“UATAS memang ada denda yang akan terus berjalan, tapi sampai ke titik maksimal sesuai dengan pinjol lain pada umumnya. Proses penagihannya pun masih via online, lapangan pun belum bisa datang ke rumah,” ungkap Hendra.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan DC lapangan saat ini masih jarang dilakukan oleh banyak pinjol, kemungkinan karena pertimbangan efisiensi biaya atau efektivitasnya yang rendah.

Baca Juga: Skor Kredit Jelek di OJK? Ini Rekomendasi Pindar yang Bisa Digunakan!

Langkah Bijak jika Terlambat Bayar

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan? Hendra menyarankan untuk tetap melanjutkan aktivitas seperti biasa, sambil terus berusaha menyelesaikan tanggung jawab secara bertahap.

“Ya sudah pasti kita let it flow saja, bekerja seperti biasanya. Tapi dalam setiap doa kita, kita bermohon untuk diberikan kemudahan dan kelancaran untuk bisa menyelesaikan semua masalah hutang kita,” tuturnya.

Tags:
pinjaman daringSLIK OJK UATAS pindar

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor