Sudah isi data lengkap tapi pinjaman online masih aja ditolak? Mungkin salah satu dari 7 alasan ini penyebabnya! (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Ini 7 Alasan Pinjaman Online Kamu Sering Ditolak Meski Sudah Lengkap

Senin 26 Mei 2025, 11:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kamu sudah isi formulir, kirim semua dokumen, bahkan merasa memenuhi syarat, tapi pinjaman online (pinjol) tetap saja ditolak? Tenang, kamu tidak sendirian. Banyak orang juga mengalami hal yang sama saat mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol legal.

Ternyata, ada beberapa faktor penting yang bisa bikin pengajuanmu langsung dicoret, meski kamu merasa semuanya sudah sesuai.

Alasan Pinjaman Online Kamu Sering Ditolak

Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjaman Online Resmi Berizin OJK yang Aman Digunakan, Hindari Galbay agar Tidak Terjerat Masalah

Yuk, simak baik-baik alasan kenapa pinjaman saldo atau dana tunai kamu bisa saja ditolak oleh penyedia layanan pinjol resmi.

1. Domisili di Luar Area Layanan

Beberapa aplikasi pinjol punya batas cakupan wilayah tertentu. Kalau tempat tinggal kamu berada di luar area operasional mereka, maka pengajuan pinjaman bisa langsung ditolak.

Biasanya hal ini terjadi di daerah terpencil atau luar kota besar yang belum dijangkau sistem verifikasi mereka.

2. Nomor Telepon Tidak Aktif atau Tidak Bisa Dihubungi

Jangan pernah mengisi nomor palsu, nomor teman, atau nomor yang sudah tidak aktif.

Sistem pinjol dan analisanya sangat bergantung pada komunikasi aktif dengan calon peminjam. Jika mereka tidak bisa menghubungimu, maka proses pun langsung dihentikan.

Selain itu, data nomor telepon juga penting untuk verifikasi akun dan keperluan pengecekan latar belakang.

Baca Juga: Selamat, Nomor DANA Kamu Berpeluang Mendapat Limit Pinjaman Hingga Rp15 Juta, Ajukan Pinjaman Online Saldo Rp2,5 Juta Berkali-kali Tanpa Fitur Paylater, Simak Selengkapnya!

3. Riwayat Kredit Buruk

Nah, ini salah satu penyebab paling umum. Kalau kamu punya catatan buruk seperti menunggak pembayaran pinjaman sebelumnya, baik dari pinjol maupun dari bank, maka akan sulit mendapatkan pinjaman baru.

Semua rekam jejak kredit kamu akan terlacak di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK maupun BI Checking. Jadi jangan berharap bisa lolos kalau kamu punya riwayat kredit macet.

4. Dokumen atau Syarat Tidak Lengkap

Pinjol legal selalu mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi mereka wajib memastikan semua dokumen dan syarat peminjam sudah lengkap.

Kalau kamu asal unggah KTP yang buram, slip gaji tidak terbaca, atau data pribadi tidak sesuai, maka sistem akan langsung menolak pengajuanmu.

Berbeda dengan pinjol ilegal yang seringkali tidak peduli soal syarat asalkan kamu bisa dipaksa bayar.

5. Mengajukan Pinjaman Melebihi Limit

Setiap nasabah memiliki batas maksimum peminjaman atau credit limit yang ditentukan berdasarkan penghasilan, pekerjaan, dan riwayat pembayaran.

Kalau kamu mengajukan nominal yang terlalu tinggi dari kemampuanmu, sistem akan menganggapmu berisiko tinggi dan otomatis menolak.

Misalnya, penghasilanmu Rp3 juta tapi kamu ajukan pinjaman Rp15 juta ya pasti ditolak.

6. Status Pekerjaan dan Penghasilan Tidak Stabil

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Legal dengan Bunga Ringan, Aman karena Terdaftar di OJK, Cek Ada Apa Saja di Sini!

Kalau kamu baru saja kena PHK, gaji tidak tetap, atau pekerjaan freelance tanpa bukti penghasilan yang jelas, maka kemungkinan besar pinjol akan menolak pengajuanmu. Mereka butuh jaminan bahwa kamu mampu membayar cicilan secara berkala.

Beberapa aplikasi bahkan meminta bukti pekerjaan seperti surat keterangan kerja atau slip gaji 3 bulan terakhir untuk menilai stabilitas ekonomi kamu.

7. Nama di Rekening Berbeda dengan Nama Pemohon

Ini sering dianggap sebagai potensi penipuan. Kalau kamu mencantumkan rekening bank atas nama orang lain, meski itu keluarga sendiri, pinjol legal tetap akan mencurigai dan bisa menolak permohonanmu.

Penyedia pinjaman online hanya mau mentransfer dana ke rekening atas nama yang sama persis dengan nama peminjam untuk menghindari pemalsuan data dan pencucian uang.

Tags:
OJK Otoritas Jasa KeuanganBI Checking pinjol legal aplikasi pinjol legalpinjamanpinjol pinjaman online

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor