POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan siber di bidang keuangan semakin berkembang pesat.
Salah satu modus yang paling sering dijumpai adalah tawaran pinjaman dana cepat tanpa syarat yang dikirim melalui pesan WhatsApp atau SMS.
Sekilas, tawaran ini tampak menggiurkan, terutama bagi mereka yang sedang mengalami krisis keuangan.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan jebakan pinjaman online ilegal yang berisiko besar merugikan korban secara finansial dan psikologis.
Baca Juga: Waspada Anjuran Stop Bayar Utang Pinjol! Ini yang Harus Diperhatikan Debitur Gagal Bayar
Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi finansial (fintech lending) dilarang melakukan penawaran melalui saluran pribadi seperti SMS dan WhatsApp.
Sayangnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini masih sering terjadi, bahkan semakin masif.
5 Ciri Pinjaman Online Ilegal
Agar tidak menjadi korban, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri jebakan pinjol ilegal. Berikut lima karakteristik utama yang wajib Anda waspadai:
1. Iming-Iming Pinjaman Langsung Cair Tanpa Prosedur
Penawaran pinjol ilegal biasanya menjanjikan dana cair dalam hitungan menit, tanpa perlu jaminan, proses verifikasi, atau pemeriksaan skor kredit.
Baca Juga: DC Pinjol Ancam Mau Tagih Utang ke Rumah? Perhatikan 2 Tanda Ini Sebelum Percaya Begitu Saja
Bahkan, sering kali disertai klaim bunga 0 persen. Padahal, pinjaman legal yang diawasi OJK selalu mensyaratkan kelengkapan dokumen pribadi, seperti KTP, slip gaji, serta pengecekan kelayakan kredit.
Jika Anda menerima tawaran yang terlalu mudah untuk dipercaya, kemungkinan besar itu adalah penipuan.
2. Tautan (Link) Palsu yang Meniru Situs Resmi
Para pelaku sering menyisipkan link ke situs yang tampak profesional dan menyerupai laman perusahaan fintech resmi.
Teknik ini dikenal sebagai pharming, yakni manipulasi laman untuk mencuri data pribadi seperti nomor rekening, KTP, hingga kode OTP.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Ancam Sebar Foto Pribadi dan Datang ke Rumah, Begini Cara Menghadapinya
Hindari mengisi formulir data pada tautan mencurigakan, dan selalu pastikan domain website berasal dari penyedia pinjaman resmi yang terdaftar di OJK.
3. Menggunakan Nomor Pribadi, Bukan Sistem Resmi
Notifikasi resmi dari perusahaan fintech yang legal biasanya dikirim melalui sistem short code (misalnya 3636 atau 88888), bukan dari nomor HP biasa.
Apabila Anda menerima SMS dari nomor tidak dikenal dengan tawaran pinjaman, itu adalah indikator kuat dari praktik ilegal. Segera blokir dan abaikan pesan tersebut.
4. Diminta Transfer Uang Muka Sebelum Dana Cair
Salah satu taktik paling berbahaya dalam pinjol ilegal adalah permintaan uang muka, biaya administrasi, atau biaya asuransi dengan dalih sebagai syarat pencairan dana.
Jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Perlu diketahui, pinjaman legal tidak pernah meminta transfer biaya di muka.
Seluruh potongan biaya biasanya langsung dikurangkan dari total pinjaman dan dijelaskan secara transparan di awal perjanjian.
Baca Juga: Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar dan Bisa Galbay? Simak Penjelasannya di Sini
5. Tekanan dan Intimidasi agar Segera Menyetujui
Penipu sering menggunakan komunikasi yang mendesak dan intimidatif, meminta korban segera mengambil keputusan tanpa memberi waktu berpikir.
Tindakan ini disertai panggilan berulang di luar jam kerja atau bahasa yang mengancam.
Sebaliknya, fintech legal akan memberikan kesempatan kepada nasabah untuk membaca syarat dan ketentuan secara jelas serta memberikan waktu mempertimbangkan.
Cara Aman Menghadapi Penawaran Pinjol Ilegal
Berikut ini langkah-langkah praktis agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal:
- Verifikasi legalitas penyedia pinjaman di situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau melalui aplikasi OJK Checking.
- Jangan mudah tergiur oleh tawaran pinjaman tanpa syarat atau pencairan instan.
- Hindari mengisi data pribadi di situs mencurigakan atau yang domain-nya tidak resmi.
- Jangan pernah mentransfer uang sebelum dana pinjaman benar-benar diterima dan perjanjian ditandatangani secara digital oleh kedua pihak.
- Edukasi keluarga dan orang terdekat mengenai bahaya penipuan digital.
- Laporkan ke OJK melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157 apabila Anda menerima penawaran mencurigakan.
Itulah tadi informasi penting tentang ciri-ciri pinjaman oneline yang bisa dicek lewat SMS atau WhatsApp. Semoga informasinya membantu.