Barang bukti berupa senjata pistol replika tanpa izin disita polisi dari DH alias Keling, 24 tahun, mahasiswa, di Jalan Raya Mekarsari, Cimanggis, Depok. (Sumber: Polsek Cimanggis)

JAKARTA RAYA

Bawa Pistol Replika Tanpa Izin, Mahasiswa di Depok Diamankan Polisi

Senin 26 Mei 2025, 10:44 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID — Seorang mahasiswa berinisial DH alias Keling, 24 tahun, diamankan anggota Reskrim Polsek Cimanggis setelah kedapatan membawa senjata pistol replika tanpa izin.

DH diamankan saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Raya Mekarsari, Cimanggis, Depok, Minggu dini hari, 25 Mei 2025.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dalam patroli rutin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bowo.

“Pada saat tim opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bowo sedang melakukan patroli rutin kewilayahan, mencurigai pelaku sedang nongkrong di warung. Pada saat lakukan penggeledahan dari tangan pelaku DH, profesi mahasiswa ini, didapatkan sepucuk senjata softgun bergagang coklat,” ujar Jupriono saat dikonfirmasi, Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: Lima Motor Raib, Polisi Depok Bagikan Gembok Gratis ke Warga

Dari hasil pemeriksaan awal, senjata replika tersebut tidak berisi peluru.

“Pelaku kedapatan membawa, menguasai, menyimpan, mempergunakan senjata softgun tanpa hak pada saat berkumpul dengan teman-temannya. Tidak ada peluru dalam senjata softgun,” tambahnya.

Saat ini, DH masih dalam proses penyidikan. Polisi menelusuri asal usul senjata air softgun tersebut.

“Masih kita selidiki ya, pelaku memperoleh senjata itu dari mana dan beli berapa. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Jupriono.

DH kini ditahan di Rutan Mapolsek Cimanggis dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Barang bukti berupa satu pucuk replika senjata genggam 45 ACP (Automatic Colt Pistol) telah diamankan.

Tags:
Automatic Colt Pistol45 ACPair softgunDepokPolsek Cimanggisreplikapistolsenjata

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor