POSKOTA.CO.ID - Proses pengajuan pinjaman online (pinjol) yang praktis, pencairan cepat, serta persyaratan yang minimal membuat layanan ini semakin populer.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar yang dapat menjerat penggunanya, terutama jika mereka tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran atau dikenal dengan istilah gagal bayar (galbay).
Gagal membayar pinjol bukan hanya persoalan tidak mampu membayar utang. Dampaknya dapat meluas dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari catatan keuangan hingga keamanan pribadi.
Berikut adalah tiga konsekuensi utama yang perlu dipahami sebelum memutuskan menggunakan pinjaman online.
Baca Juga: Waspada Anjuran Stop Bayar Utang Pinjol! Ini yang Harus Diperhatikan Debitur Gagal Bayar
3 Risiko Galbay Pinjaman Online
1. Skor Kredit Buruk dan Sulit Mengakses Pinjaman Lain
Dampak paling nyata dari galbay pinjol adalah rusaknya riwayat kredit. Ketika seseorang menunggak pembayaran, data tersebut akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK adalah sistem pencatatan informasi kredit nasional yang dapat diakses oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan debitur.
Jika skor kredit Anda buruk, maka kemungkinan besar Anda akan kesulitan mendapatkan persetujuan pinjaman dari bank maupun lembaga pembiayaan legal lainnya.
Masuk ke dalam daftar hitam peminjam membuat peluang untuk mendapatkan kredit kendaraan, KPR, bahkan kartu kredit menjadi tertutup. Oleh karena itu, mempertahankan reputasi kredit adalah hal yang sangat krusial.
Baca Juga: DC Pinjol Ancam Mau Tagih Utang ke Rumah? Perhatikan 2 Tanda Ini Sebelum Percaya Begitu Saja
2. Intimidasi dan Gangguan dari Penagih Utang
Salah satu masalah paling meresahkan dari galbay pinjol adalah praktik penagihan yang agresif, khususnya dari penyedia pinjaman online ilegal yang tidak diawasi OJK.
Debt collector dari aplikasi ilegal sering menggunakan cara-cara yang melanggar etika dan hukum, seperti mengirim pesan berisi ancaman, menelepon terus-menerus tanpa memperhatikan waktu, dan menyebarkan informasi pribadi ke kontak di ponsel peminjam.
Tindakan ini tentu mengganggu kenyamanan dan mengancam privasi pengguna. Bahkan beberapa kasus mengarah ke tindakan pencemaran nama baik dan pelecehan digital.
OJK sendiri telah menetapkan aturan bahwa penagihan pinjol legal harus dilakukan dengan sopan, tidak mengandung kekerasan verbal maupun fisik. Maka penting untuk hanya menggunakan layanan pinjol resmi dan berizin.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Ancam Sebar Foto Pribadi dan Datang ke Rumah, Begini Cara Menghadapinya
3. Akumulasi Denda dan Bunga Membengkak
Masalah lain yang kerap dihadapi saat tidak membayar pinjaman tepat waktu adalah bunga dan denda yang terus bertambah. Pada pinjol ilegal, tidak jarang ditemukan bunga harian yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1–3 persen per hari.
Jika keterlambatan berlangsung lama, jumlah total utang bisa berlipat ganda dari pinjaman awal. Hal ini akan memperburuk kondisi finansial debitur yang sebelumnya hanya mengalami kesulitan sementara.
Selain itu, beberapa aplikasi juga menerapkan sistem penggandaan denda, di mana denda baru dikenakan atas akumulasi denda sebelumnya. Praktik semacam ini jelas memberatkan dan menjebak pengguna dalam lingkaran utang tanpa akhir.
Baca Juga: Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar dan Bisa Galbay? Simak Penjelasannya di Sini
Pentingnya Edukasi dan Literasi Keuangan
Menghindari galbay pinjol bukan sekadar tentang membayar tepat waktu. Masyarakat perlu diedukasi mengenai pentingnya merencanakan keuangan secara matang sebelum mengambil keputusan pinjaman.
Berikut langkah preventif yang bisa dilakukan untuk mengelola penggunaan aplikasi pinjaman online:
- Pastikan pinjaman berasal dari aplikasi pinjol resmi dan terdaftar di OJK.
- Ajukan pinjaman hanya jika benar-benar dibutuhkan dan sesuai kemampuan finansial.
- Hitung total kewajiban termasuk bunga dan biaya lainnya sebelum menyetujui pinjaman.
- Gunakan pinjaman untuk keperluan produktif, bukan konsumtif.