Makin Licik! Pinjol Ilegal Gunakan Modus Salah Transfer untuk Perdaya Warga (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Waspada! Pinjol Ilegal Diduga Rekayasa Modus Salah Transfer untuk Menjebak Korban Baru

Minggu 25 Mei 2025, 11:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah berkembangnya digitalisasi sistem keuangan, masyarakat dihadapkan pada tantangan baru: meningkatnya kejahatan siber dan penipuan finansial.

Salah satu modus yang kini merebak luas adalah skema penipuan berkedok "salah transfer", yang ternyata merupakan bagian dari taktik pinjaman online ilegal.

Modus ini terbilang licik namun efektif, dengan memanfaatkan kelemahan sistem verifikasi dan celah dalam literasi digital masyarakat.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Mei 2025 Bakal Cair ke Rekening, Cek Nama Anda di Sini

Cara Kerja Modus Salah Transfer: Tampak Sederhana, Berujung Jeratan Hukum

Pelaku mengirim dana dalam jumlah tertentu ke rekening seseorang secara acak. Tak lama kemudian, mereka menghubungi korban dan mengklaim bahwa dana tersebut salah transfer.

Dengan alasan etika atau rasa kasihan, banyak korban akhirnya mentransfer kembali dana tersebut.

Namun, korban tidak menyadari bahwa dana itu berasal dari pinjaman online ilegal yang diajukan dengan menggunakan identitas pribadinya.

Ketika korban mengembalikan dana, sistem di balik pinjol ilegal mencatat bahwa transaksi telah berlangsung atas nama korban, menjadikannya debitur sah secara administratif.

Identitas Dicuri, Korban Jadi Peminjam Fiktif

Dalam banyak kasus, data pribadi korban diperoleh pelaku melalui berbagai metode seperti phishing, peretasan data, atau pembelian informasi pribadi di pasar gelap digital. Data ini lalu digunakan untuk mendaftar pinjaman online ke aplikasi ilegal tanpa sepengetahuan korban.

Yang paling mengkhawatirkan, setelah dana dikembalikan, korban mulai menerima tagihan, ancaman dari debt collector, dan bahkan intimidasi melalui telepon, media sosial, hingga surat ke rumah.

Respons OJK dan Aparat Kepolisian

Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat agar tidak serta merta mengembalikan dana mencurigakan ke pengirim yang tidak dikenal.

Langkah yang disarankan oleh @siberpoldametrojaya antara lain:

  1. Verifikasi ke bank sumber dana.
  2. Laporkan ke pihak bank tentang adanya transaksi mencurigakan.
  3. Jangan terburu-buru mengirim kembali dana tanpa kejelasan hukum.
  4. Blokir nomor penelpon yang menekan atau mengancam.
  5. Laporkan ke OJK jika diduga berkaitan dengan pinjol ilegal.
  6. Segera hubungi polisi apabila terjadi intimidasi atau pencurian data.

Peran OJK dan Satgas PASTI

OJK aktif dalam pengawasan terhadap fintech lending dan bekerja sama dengan Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) dalam menindak aplikasi pinjol ilegal. OJK juga menyediakan kanal pengaduan resmi melalui situs dan call center 157 bagi masyarakat yang mengalami kerugian atau intimidasi.

Langkah ini penting untuk memutus rantai distribusi aplikasi ilegal yang kerap memanfaatkan kelengahan masyarakat awam.

Langkah Pencegahan: Waspadai Kebocoran Data Pribadi

Upaya melindungi diri dari modus penipuan salah transfer bisa dimulai dari:

Risiko Hukum: Tidak Semua Niat Baik Berdampak Positif

Secara hukum, mentransfer kembali dana tanpa klarifikasi bisa dianggap sebagai tindakan mencurigakan. Dana itu bisa menjadi bagian dari tindak kejahatan atau transaksi ilegal. Bahkan, hal tersebut bisa dijadikan dalih oleh pelaku untuk mengaburkan jejak pencucian uang atau memperkuat bukti bahwa korban terlibat secara sadar dalam pinjaman fiktif.

Oleh sebab itu, penting untuk selalu melibatkan pihak berwenang seperti bank dan aparat hukum sebelum mengambil keputusan.

Kisah Nyata: Dari Niat Baik Menjadi Korban Pinjol

Kasus nyata terjadi di Surabaya, di mana seorang ibu rumah tangga berinisial RY menerima transfer dana senilai Rp3 juta. Tak lama, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku salah transfer. Karena merasa empati, RY mengembalikannya.

Namun dua minggu kemudian, RY diteror oleh debt collector yang menagih utang dari aplikasi pinjaman online yang tidak pernah ia unduh, senilai Rp4,5 juta. Skema ini jelas menunjukkan bahwa niat baik, tanpa verifikasi, dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.

Baca Juga: Link DANA Kaget Hari Ini! Cairkan Saldo Rp200.000 ke Akun Dompet Elektronik Sekarang

Tingkatkan Literasi Digital dan Finansial

Modus seperti ini menandakan pentingnya literasi digital dan keuangan di era modern. Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk membedakan transaksi sah dan mencurigakan, serta memahami risiko jika tidak berhati-hati dalam berbagi data pribadi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama lembaga keuangan diharapkan dapat terus meningkatkan edukasi publik melalui kampanye digital yang masif dan program literasi keuangan nasional.

Modus salah transfer yang berujung pada jerat pinjol ilegal adalah bentuk evolusi baru dari penipuan berbasis teknologi. Kepedulian dan kehati-hatian masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah kerugian lebih besar. Jangan ragu untuk menghubungi OJK atau kepolisian jika mengalami hal serupa.

Kecepatan bertindak sangat penting, karena semakin cepat dilaporkan, semakin besar kemungkinan pelaku tertangkap dan kerugian bisa diminimalisir.

Disclaimer: Jika Anda menerima transfer dana yang tidak dikenal, jangan panik dan jangan langsung bertindak. Laporkan dan pastikan setiap langkah memiliki landasan hukum yang jelas.

Tags:
OJK Pencurian data pribadiPenipuan digitalModus salah transferPinjol ilegal

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor