Jika negosiasi dengan pihak pinjol tidak membuahkan hasil atau Anda mengalami perlakuan tidak wajar, seperti ancaman atau penagihan yang melanggar etika, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK adalah lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan, termasuk pinjaman online. Anda dapat mengajukan pengaduan melalui beberapa cara:
- Hubungi nomor layanan konsumen OJK di 157. Layanan ini tersedia pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 17.00.
- Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan akses menu pengaduan konsumen.
- Jika Anda lebih nyaman mengurus secara langsung, kunjungi kantor OJK di wilayah Anda untuk mendapatkan bantuan.
Saat melapor, pastikan Anda memiliki bukti yang kuat, seperti kontrak pinjaman, riwayat pembayaran, atau tangkapan layar ancaman dari debt collector.
OJK akan menindaklanjuti pengaduan Anda dan dapat memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar aturan.
Baca Juga: Risiko Telat Bayar Utang Pinjol Bagi Nasabah, Pihak DC Lapangan akan Datang ke Rumah?
Menggunakan Jasa Lembaga Bantuan Hukum
Selain OJK, Anda juga dapat mencari bantuan dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi konsumen, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Lembaga ini dapat memberikan pendampingan hukum, terutama jika Anda menghadapi ancaman atau tindakan intimidasi dari pinjol ilegal.
LBH biasanya memiliki tim ahli yang dapat membantu Anda memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam serta memberikan saran untuk menyelesaikan masalah secara hukum.
Untuk menghubungi YLKI, Anda dapat mengakses situs resmi mereka atau datang langsung ke kantor cabang di kota Anda.
Mereka juga sering menyediakan konsultasi gratis untuk masalah keuangan, termasuk kasus pinjaman online.