Ilustrasi. Mengajukan pinjaman di pinjol. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

EKONOMI

Tidak Sanggup Bayar Pinjol, Lapor Kemana?

Minggu 25 Mei 2025, 20:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu solusi cepat untuk kebutuhan finansial mendesak.

Namun, tidak jarang peminjam menghadapi kesulitan untuk melunasi pinjaman akibat bunga yang tinggi atau kondisi keuangan yang tidak stabil.

Ketika tidak sanggup membayar pinjol, banyak orang merasa bingung dan tertekan, terutama karena ancaman dari penagih utang.

Baca Juga: Waspada! Cara Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi Saat Menggunakan Pinjol Ilegal

Memahami Situasi Kesulitan Membayar Pinjol

Ketidakmampuan membayar pinjaman online sering kali disebabkan oleh perencanaan keuangan yang kurang matang atau ketidakpahaman terhadap syarat dan ketentuan pinjaman.

Bunga pinjol yang tinggi, terkadang mencapai 1-2% per hari, dapat membuat utang membengkak dengan cepat.

Selain itu, tekanan dari debt collector, baik melalui telepon, pesan, maupun kunjungan langsung, dapat menambah beban psikologis.

Langkah pertama adalah mengevaluasi kondisi keuangan Anda. Catat jumlah utang, bunga, dan tenggat waktu pembayaran.

Dengan memahami situasi secara menyeluruh, Anda dapat merencanakan langkah berikutnya dengan lebih baik.

Jangan terburu-buru mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama, karena ini justru dapat memperburuk keadaan.

Baca Juga: Terpaksa Gagal Bayar Pinjol? Simak Tahapan Proses Penagihannya

Pinjol kini menjadi solusi cepat untuk kebutuhan dana darurat. (Sumber: Pinterest)

Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika negosiasi dengan pihak pinjol tidak membuahkan hasil atau Anda mengalami perlakuan tidak wajar, seperti ancaman atau penagihan yang melanggar etika, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK adalah lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan, termasuk pinjaman online. Anda dapat mengajukan pengaduan melalui beberapa cara:

  1. Hubungi nomor layanan konsumen OJK di 157. Layanan ini tersedia pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 17.00.
  2. Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan akses menu pengaduan konsumen.
  3. Jika Anda lebih nyaman mengurus secara langsung, kunjungi kantor OJK di wilayah Anda untuk mendapatkan bantuan.

Saat melapor, pastikan Anda memiliki bukti yang kuat, seperti kontrak pinjaman, riwayat pembayaran, atau tangkapan layar ancaman dari debt collector.

OJK akan menindaklanjuti pengaduan Anda dan dapat memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar aturan.

Baca Juga: Risiko Telat Bayar Utang Pinjol Bagi Nasabah, Pihak DC Lapangan akan Datang ke Rumah?

Menggunakan Jasa Lembaga Bantuan Hukum

Selain OJK, Anda juga dapat mencari bantuan dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi konsumen, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Lembaga ini dapat memberikan pendampingan hukum, terutama jika Anda menghadapi ancaman atau tindakan intimidasi dari pinjol ilegal.

LBH biasanya memiliki tim ahli yang dapat membantu Anda memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam serta memberikan saran untuk menyelesaikan masalah secara hukum.

Untuk menghubungi YLKI, Anda dapat mengakses situs resmi mereka atau datang langsung ke kantor cabang di kota Anda.

Mereka juga sering menyediakan konsultasi gratis untuk masalah keuangan, termasuk kasus pinjaman online.

Tags:
pinjol masalah pinjaman onlinesolusi pinjol pengaduan pinjaman onlineTidak sanggup bayar pinjol

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor