Para karyawan PT Maruwa Indonesia di Batam menggelar aksi protes setelah perusahaan tempat mereka bekerja mendadak menghentikan operasional tanpa membayar gaji dan pesangon, April 2025. (Sumber: TikTok/@duaposoposo)

OLAHRAGA

Terungkap! Ini Sosok Pemilik PT Maruwa Indonesia yang Diteriaki Karyawan, Asal-Usulnya Bikin Kaget

Minggu 25 Mei 2025, 10:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Didirikan pada tahun 1999, PT Maruwa Indonesia adalah salah satu entitas anak perusahaan dari Maruwa Co., Ltd asal Jepang yang bergerak di bidang industri manufaktur komponen elektronik dan keramik.

Berlokasi di kawasan industri Batam, perusahaan ini mempekerjakan ratusan tenaga kerja lokal dan berkontribusi terhadap sektor ekspor Indonesia.

Selama dua dekade lebih beroperasi, PT Maruwa dikenal sebagai perusahaan yang stabil dan produktif, dengan relasi pasokan lintas negara termasuk Malaysia dan Jepang.

Namun, reputasi ini mendadak terguncang di awal kuartal kedua 2025, ketika perusahaan secara tiba-tiba menghentikan seluruh kegiatan operasional.

Baca Juga: Pramono: Patung Baru MH Thamrin Tak Boleh Lebih Rendah dari Sudirman

Pemicu Penutupan Operasional: Krisis Pasokan Bahan Baku

Manajemen PT Maruwa menyatakan bahwa keputusan untuk menghentikan kegiatan produksi sepenuhnya disebabkan oleh terputusnya pasokan bahan baku dari mitra utama mereka di Malaysia.

Ketergantungan yang tinggi terhadap satu jalur pasokan mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk mempertahankan operasional minimal sekalipun.

Gangguan rantai pasok lintas negara ini menjadi pukulan telak bagi sektor industri yang tidak memiliki diversifikasi suplai, terlebih dalam situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil pasca-pandemi dan krisis logistik Asia Tenggara.

Diliberkannya 205 Karyawan Tanpa Kejelasan

Imbas langsung dari penutupan ini adalah diliburkan (nonaktif sementara) seluruh 205 karyawan perusahaan. Ironisnya, keputusan ini dilakukan tanpa penjelasan resmi terkait hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya mereka terima seperti gaji bulan berjalan, tunjangan hari raya (THR), hingga pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen.

Beberapa video yang tersebar di media sosial, khususnya TikTok @yurrr.16, menunjukkan para karyawan menggelar aksi protes di halaman pabrik.

Mereka menuntut kejelasan mengenai status pekerjaan mereka dan pembayaran hak-hak normatif yang tertunda.

Demo Karyawan dan Respons Emosional Pimpinan Perusahaan

Salah satu tokoh yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut adalah petinggi perusahaan yang dikenal dengan sapaan "Mr. Hira".

Dalam video yang beredar, pria berkebangsaan Jepang ini terlihat hanya diam mendengarkan teriakan penuh amarah dari para pekerja yang berseru, “Bayar gaji kami!” dan “Kami tahu Anda punya uang!”

Ungkapan tersebut mencerminkan rasa frustrasi yang mendalam dari para karyawan terhadap ketidakjelasan komunikasi dan solusi dari manajemen.

Tuntutan Karyawan: Gaji, THR, dan Pesangon Sesuai UU

Tuntutan utama para karyawan adalah pembayaran gaji bulan April 2025 yang belum dibayarkan meski mereka masih berstatus pekerja aktif hingga saat diliburkan.

Selain itu, para pekerja juga menuntut pembayaran THR sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta pesangon jika memang perusahaan berniat melakukan PHK massal.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam dan Polsek Batuaji telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak manajemen dan perwakilan pekerja. Namun, hasil mediasi awal justru memicu kontroversi baru.

Penawaran Pesangon di Bawah Ketentuan UU

Dalam mediasi, pihak perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebesar 0,5 kali masa kerja—angka yang jauh di bawah ketentuan minimum yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia No. 13 Tahun 2003 serta aturan turunannya dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Penolakan keras dari pihak buruh menyebabkan perundingan buntu dan situasi semakin memanas. Estimasi total tuntutan dari karyawan mencapai lebih dari Rp14 miliar, mencakup pembayaran gaji tertunggak, THR, dan kompensasi pesangon sesuai masa kerja masing-masing karyawan.

Struktur Kepemilikan PT Maruwa Indonesia

Publik pun mulai menyoroti struktur kepemilikan PT Maruwa Indonesia yang diketahui terdiri dari empat tokoh utama:

  1. Sei Kambe – Manajemen Eksklusif Maruwa Co., Ltd (Jepang)
  2. Toshiro Kambe – CEO Global Maruwa Co., Ltd
  3. Haruyuki Hayashi – Vice Chairman
  4. Manimaran Anthony – Senior Managing Director

Para pemilik ini didesak untuk bertanggung jawab terhadap nasib ratusan pekerja Indonesia yang terkena dampak langsung dari kebijakan korporasi mereka.

Baca Juga: Cara Blokir Iklan di Android Tanpa Aplikasi Tambahan! Dijamin Ampuh

Tinjauan Hukum dan Hak Pekerja

Menurut pakar ketenagakerjaan, keputusan perusahaan meliburkan pekerja tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa membayar hak-hak dasar merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK.

Diperlukan intervensi tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memastikan perlindungan buruh, termasuk potensi penyitaan aset perusahaan jika terbukti mangkir dari kewajiban hukum kepada pekerja.

Pentingnya Audit dan Diversifikasi Rantai Pasok Industri

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi sektor industri manufaktur Indonesia untuk:

Penutupan mendadak PT Maruwa Indonesia menyisakan luka mendalam bagi ratusan pekerja yang menggantungkan hidup pada perusahaan asing tersebut.

Kejadian ini mengingatkan semua pihak, baik investor, pemerintah, maupun masyarakat, akan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan serta penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil, bukan tidak mungkin kasus serupa akan memicu instabilitas sosial dan merusak kepercayaan terhadap iklim investasi asing di Tanah Air.

Tags:
Mediasi Disnaker BatamPHK sepihakKrisis industri manufakturPerusahaan Jepang di IndonesiaTuntutan pesangon pekerjaGaji karyawan belum dibayarPenutupan pabrik BatamPT Maruwa Indonesia

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor