Ini dia syarat dan cara daftar KJP Plus tahun 2025 (Dok KJP Jakarta)

EKONOMI

Syarat dan Cara Daftar KJP Plus 2025, Simak Program Bantuan Pendidikan Gratis dari Pemprov DKI Jakarta Berikut Ini!

Minggu 25 Mei 2025, 13:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, terutama di bidang pendidikan.

Salah satu bentuk konkret dari upaya ini adalah melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

Program KJP Plus merupakan bentuk bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta bagi anak-anak dari keluarga miskin yang kesulitan melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya. Program ini menjadi solusi bagi banyak anak di ibu kota yang terancam putus sekolah.

Melalui KJP Plus, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pelajar, minimal hingga tingkat SMA, tetap dapat menempuh pendidikan.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP di Pasar Jaya Secara Online Lewat Hp, Segera Registrasi sebelum Kuota Habis

Berdasarkan informasi dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah program strategis yang bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun.

Berbeda dengan bantuan sosial seperti BPNT dan PKH yang dibiayai oleh APBN, KJP Plus menggunakan dana dari APBD DKI Jakarta.

Untuk menjadi penerima bantuan ini, siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di sistem Dapodik dan masuk dalam data penerima bansos pemerintah.

Pemanfaatan Dana KJP Plus

Dana bantuan KJP Plus disalurkan melalui rekening Bank DKI, dan bisa digunakan untuk keperluan pendidikan berikut:

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024

Berikut rincian dana bantuan berdasarkan jenjang pendidikan:

SD/MI

SMP/MTs

SMA/MA

SMK

Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar KJP Plus

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai calon penerima KJP Plus, berikut dokumen yang harus disiapkan dan dibawa ke sekolah sesuai jadwal:

Pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing dengan mengikuti alur yang sudah ditentukan. Saat ini, pendaftaran KJP Plus telah ditutup dan akan dibuka kembali pada tahap berikutnya.

Kriteria Penerima KJP Plus

Untuk dapat menerima bantuan ini, berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Orang tua atau wali tidak memiliki penghasilan memadai
  2. Mengandalkan transportasi umum
  3. Memiliki keterbatasan daya beli untuk perlengkapan sekolah seperti sepatu, seragam, buku, alat tulis, dan konsumsi harian
  4. Terbatas dalam akses internet dan tidak mampu mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang memerlukan biaya tambahan

Cara Mengecek Status Penerima KJP 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima KJP Plus 2025, ikuti langkah berikut:

Demikian informasi mengenai KJP Plus tahun 2025. Semoga bermanfaat dan membantu dalam proses pendaftaran!

Tags:
data penerima bansos pemerintahNISNNomor Induk Siswa Nasional APBD DKI Jakartakjp.jakarta.go.idKJP Plus PlusKJP Kartu Jakarta Pintarpendidikan Provinsi DKI JakartaPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor