POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko gagal bayar sering kali membawa konsekuensi berupa penagihan oleh debt collector (DC).
Banyak nasabah yang bertanya, sampai kapan DC pinjol akan berhenti menagih? Pertanyaan ini muncul karena proses penagihan sering kali terasa menekan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Waspada! Cara Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi Saat Menggunakan Pinjol Ilegal
Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor keuangan telah menetapkan pedoman ketat terkait penagihan oleh penyelenggara pinjaman online.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, tidak ada ketentuan eksplisit yang menyebutkan bahwa penagihan oleh DC pinjol harus berhenti setelah 90 hari.
Namun, terdapat aturan bahwa kredit dianggap macet jika pembayaran pokok atau bunga tertunggak lebih dari 90 hari kalender.
Setelah periode ini, penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan langsung kepada nasabah. Meski demikian, utang tidak otomatis dianggap lunas atau hangus.
Pihak pinjol tetap berhak menagih melalui pihak ketiga yang legal, seperti kuasa hukum, dengan mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Penting untuk dipahami bahwa penagihan oleh DC pinjol legal hanya boleh dilakukan dengan cara yang sesuai aturan.
Misalnya, penagihan hanya diperbolehkan pada pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai zona waktu nasabah, dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus sehingga mengganggu.
Selain itu, DC wajib memiliki sertifikasi profesi penagihan dari AFPI dan membawa surat tugas resmi saat mendatangi nasabah.
Jika penagihan dilakukan dengan cara yang tidak etis, seperti ancaman, kekerasan, atau penyebaran data pribadi, nasabah berhak melaporkan ke OJK melalui kanal resmi seperti nomor 157 atau situs web www.ojk.go.id.
Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih?
Banyak nasabah beranggapan bahwa utang akan hangus setelah 90 hari, tetapi ini adalah kesalahpahaman.
Berdasarkan regulasi, setelah 90 hari gagal bayar, penyelenggara pinjol tidak boleh menagih secara langsung, tetapi utang tetap wajib dibayar.
Pihak pinjol dapat menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga, seperti firma hukum, yang akan melanjutkan proses secara legal.
Selain itu, nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat memengaruhi riwayat kredit mereka.
Hal ini dapat menyulitkan nasabah untuk mendapatkan pinjaman di masa depan dari lembaga keuangan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Waspada! Cara Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi Saat Menggunakan Pinjol Ilegal
Lalu, kapan penagihan benar-benar berhenti? Secara umum, penagihan akan berhenti ketika utang telah dilunasi, termasuk pokok pinjaman, bunga, dan denda (jika ada).
Untuk pinjol legal, bunga harian maksimal adalah 0,4% per hari untuk pinjaman dengan tenor kurang dari 30 hari, dan total denda tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.
Jika nasabah tidak mampu membayar, negosiasi dengan pihak pinjol untuk restrukturisasi utang dapat menjadi solusi.
Dalam beberapa kasus, nasabah dapat mengajukan penghapusan data kredit macet ke OJK setelah enam bulan, dengan syarat memenuhi dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: DC Pinjol Terus Meneror Anda? Begini Cara Atasinya!
Menghadapi Penagihan oleh DC Pinjol
Menghadapi DC pinjol bisa menjadi pengalaman yang menegangkan, tetapi ada beberapa langkah yang dapat membantu nasabah mengelola situasi ini dengan lebih baik.
Pastikan Anda memahami status legalitas pinjol tempat Anda meminjam. Pinjol legal terdaftar di OJK, dan Anda dapat memverifikasinya melalui situs resmi OJK.
Jika pinjol ternyat ilegal, segera laporkan praktik penagihan yang tidak etis ke pihak berwenang, seperti OJK atau kepolisian, terutama jika melibatkan ancaman atau penyebaran data pribadi.