Ilustrasi tawuran. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

JAKARTA RAYA

Nyaris Tawuran, 12 Pemuda Bersajam di Jakarta Pusat Ditangkap

Minggu 25 Mei 2025, 16:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menggagalkan aksi tawuran belasan pemuda bersenjata tajam di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Aparat kepolisian pun menangkap sebanyak 12 yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di lokasi tersebut.

"12 orang diamankan, terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Dari tangan mereka, polisi menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Minggu, 25 Mei 2025.

Susatyo menjelaskan, orang-orang yang ditangkap meliputi remaja belasan tahun hingga pemuda. Saat ini, mereka telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengecam aksi tawuran dan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, lebih proaktif mengarahkan anak-anak. Menurutnya, peran keluarga membentuk masa depan anak.

Baca Juga: Dituduh Tantang Tawuran, Pengusaha Rental PS di Depok Dikeroyok hingga Gegar Otak

“Kami imbau para orang tua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana,” ujarnya.

Adapun mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Tags:
Jakarta Pusattawuran

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor