POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menjadi momok bagi masyarakat Indonesia. Dengan iming-iming proses cepat dan syarat mudah, banyak orang terjebak dalam jerat utang yang sulit dilunasi.
Namun, yang lebih meresahkan adalah tindakan debt collector dari pinjol ilegal yang sering kali melanggar aturan, seperti menggunakan intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi.
Meski tindakan mereka jelas salah, penting untuk memahami bahwa melawan debt collector dengan cara yang keliru juga dapat membuat Anda tersandung masalah hukum.
Baca Juga: WhatsApp Tiba-Tiba Ditagih Pinjol? Waspadai 3 Modus Penipuan Ini
Kenapa Debt Collector Pinjol Ilegal Sering Melanggar Aturan?
Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas lain yang berwenang.
Karena tidak tunduk pada regulasi resmi, mereka sering kali menggunakan cara-cara tidak etis untuk menagih utang.
Beberapa praktik yang umum dilakukan adalah mengirim pesan ancaman, menghubungi kerabat atau rekan kerja peminjam, hingga menyebarkan data pribadi seperti foto atau informasi sensitif lainnya.
Tindakan ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perlindungan konsumen.

Namun, meskipun tindakan debt collector ini jelas melanggar hukum, bukan berarti Anda bebas untuk membalas dengan tindakan yang juga melawan aturan.
Hukum di Indonesia tetap berlaku untuk semua pihak, termasuk korban pinjol ilegal. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan-batasan hukum agar Anda tidak justru menjadi pihak yang disalahkan.
Baca Juga: Benarkan Kontak Darurat Pinjol Bisa Kena Teror Debt Collector? Ini Aturan OJK yang Wajib Diketahui
Tindakan yang Dapat Membawa Anda ke Masalah Hukum
Ketika menghadapi tekanan dari debt collector pinjol ilegal, wajar jika Anda merasa kesal atau terpojok.
Namun, ada beberapa tindakan yang harus dihindari karena dapat membuat Anda berhadapan dengan konsekuensi hukum. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Meskipun debt collector bertindak agresif atau datang ke rumah Anda tanpa izin, menggunakan kekerasan seperti memukuli atau mengusir dengan ancaman fisik dapat membuat Anda dilaporkan atas tuduhan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Mengancam debt collector, meskipun hanya melalui pesan teks atau media sosial, dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 27 ayat (4) UU ITE tentang ancaman melalui media elektronik.
- Ketiga, jangan menyebarkan informasi pribadi debt collector sebagai bentuk balas dendam. Meskipun debt collector mungkin telah menyebarkan data Anda, melakukan hal serupa dapat membuat Anda melanggar UU ITE terkait penyebaran data pribadi tanpa izin.