Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Digulirkan Juni–Juli 2025, Cek Syarat dan Skemanya!

Minggu 25 Mei 2025, 12:53 WIB
Ilustrasi pelanggan prabayar yang mendapat diskon tarif listrik 50 persen. (Sumber: PLN)

Ilustrasi pelanggan prabayar yang mendapat diskon tarif listrik 50 persen. (Sumber: PLN)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan menggulirkan kembali kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Namun, tidak semua pelanggan PLN akan mendapatkan keringanan diskon tarif listrik 50 persen ini.

Mengutip pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif potongan 50 persen tarif listrik tersebut akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Skema ini ditargetkan menjangkau sekitar 79,3 juta rumah tangga yang masuk dalam kategori pelanggan dengan daya listrik rendah.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Jakarta, dikutip dari rilis resmi Kemenko Perekonomian, Minggu, 25 Mei 2025.

Untuk diketahui, pada periode Januari–Februari 2025 sendiri, pemerintah sempat memberlakukan insentif serupa kepada pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA.

Lantas, apa saja syarat dan skema yang berlaku untuk diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni-Juli 2025 ini?

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen di Aplikasi, Cek Syaratnya Sekarang!

Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Listrik

Meski terdapat perubahan pada batas daya listrik, syarat dan ketentuan utama dalam penerapan diskon 50 persen ini masih mengikuti aturan dasar yang berlaku pada periode sebelumnya.

Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi syarat tetap dapat menikmati keringanan tagihan listrik selama dua bulan tersebut.

Berikut adalah syarat dan ketentuan utama yang perlu diketahui masyarakat untuk mendapatkan potongan 50 persen dua bulan kedepan.

1. Potongan Berlaku bagi Pelanggan dengan Daya Listrik di Bawah 1.300 VA

Diskon tarif listrik 50 persen hanya diperuntukkan bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA, atau secara umum di bawah 1.300 VA.

Pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas tidak akan mendapatkan keringanan pada program kali ini.

2. Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Potongan tarif listrik ini berlaku untuk dua jenis pelanggan PLN, yaitu pelanggan prabayar yang membeli token listrik dan pelanggan pascabayar yang menerima tagihan listrik bulanan.

3. Diskon Otomatis untuk Pelanggan Prabayar

Bagi pelanggan prabayar, diskon sebesar 50 persen akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik selama periode Juni dan Juli 2025.

Harga token listrik yang dibeli otomatis sudah termasuk potongan sehingga konsumen cukup membayar setengah dari harga nominal token.

4. Penyesuaian Tagihan untuk Pelanggan Pascabayar

Sementara bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025 akan otomatis disesuaikan dengan potongan 50 persen.

Dengan begitu, pelanggan hanya perlu membayar setengah dari jumlah tagihan normalnya untuk dua bulan tersebut.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Segera Berakhir, Dapatkan Voucher Potongan Harga Sekarang

Skema Tarif Diskon Listrik 50 Persen

Adapun dua skema tarif diskon listrik dengan potongan 50 persen Juni-Juli 2025 untuk pelanggan pascabayar dan prabayar.

1. Skema Potongan untuk Pelanggan Pascabayar

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi PLN @pln_id, pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon secara otomatis melalui pemotongan langsung pada tagihan bulanan.

Pemakaian listrik pada bulan Juni 2025 akan masuk dalam rekening bulan Juli 2025. Pemakaian bulan Juli akan masuk ke tagihan Agustus.

Jumlah tagihan yang akan dibayarkan tersebbut akan langsung terpotong sebesar 50 persen.

Jadi, jika tagihan listrik bulan Juni Rp100.000, maka pelanggan hanya perlu membayar Rp50.000.

2. Skema Diskon untuk Pelanggan Prabayar

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token listrik, diskon akan langsung diterapkan saat melakukan pembelian.

Pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli akan secara otomatis mendapatkan harga setengah dari nominal daya.

Misalnya, bila biasanya token senilai Rp100.000, maka masyarakat cukup membayar Rp50.000 untuk jumlah kWh yang sama.

Dengan skema ini, masyarakat pengguna listrik prabayar juga akan merasakan langsung dampak dari kebijakan potongan tarif.

Itu dia syarat dan skema yang akan diberlakukan Pemerintah untuk bantuan diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni-Juli 2025.


Berita Terkait


News Update