4. Subsidi Motor Listrik
5. Bantuan Sosial Pangan
6. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
- Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun ada enam bantuan, dua di antaranya menjadi fokus utama karena dampaknya paling luas, yaitu diskon tarif listrik dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Untuk bansos BSU akan disalurkan mulai kuartal II tahun 2025 atau bulan Juni.
- Diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP
- Nilai bantuan sebesar Rp600.000 sekali pencairan
- Masih dalam tahap finalisasi regulasi
Jika sebelumnya BSU diberikan sebesar Rp1,2 juta, kali ini nominal bantuannya diberikan dalam satu tahap senilai Rp600.000.
Ini menjadi dukungan tambahan bagi pekerja berpenghasilan rendah di tengah kondisi ekonomi yang menantang.