POSKOTA.CO.ID - Identitas pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu data paling krusial yang rentan disalahgunakan.
Salah satu modus kejahatan yang kian marak adalah penggunaan NIK KTP untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini tentu sangat merugikan, baik secara finansial maupun hukum.
Guna mengantisipasi hal tersebut, setiap individu perlu secara berkala memverifikasi apakah KTP-nya pernah digunakan dalam transaksi pinjaman.
Berikut adalah lima cara efektif dan legal untuk mengecek apakah KTP Anda telah dipakai untuk pinjaman online tanpa izin:
Baca Juga: DC Lapangan Datang Terus Saat Galbay Pinjol? Ini Cara Hadapi Tanpa Takut dan Panik
5 Cara Cek KTP Digunakan Pinjol atau Tidak
1. Menggunakan Aplikasi Digital KTP dari Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah menyediakan sejumlah aplikasi digital berbasis Android yang memungkinkan pengguna mengecek validitas dan masa berlaku NIK. Salah satunya adalah aplikasi layanan KTP digital dari Direktorat Jenderal Dukcapil.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat memverifikasi apakah NIK miliknya masih aktif dan belum berubah status.
Meskipun demikian, pengguna dianjurkan tidak terlalu sering mengakses aplikasi ini untuk menghindari risiko kebocoran data pribadi.
Caranya unduh aplikasi dari Play Store (contoh: Identitas Kependudukan Digital), kemudian lakukan registrasi dan verifikasi. Terakhir bisa cek keaktifan NIK dan status penggunaan.
Baca Juga: Waspada Jebakan Joki Galbay Pinjol, Pelunasan Utang atau Penipuan Digital?
2. Aplikasi Dataku untuk Verifikasi NIK dan NPWP
Aplikasi Dataku adalah layanan resmi yang mengintegrasikan informasi kependudukan dan perpajakan.
Pengguna bisa memverifikasi apakah NIK dan NPWP mereka digunakan secara sah dalam sistem keuangan.
Kelebihan dari aplikasi ini adalah kepraktisan penggunaannya. Aplikasi bisa diakses siapa saja yang memiliki NIK aktif. Caranya begini:
- Unduh aplikasi Dataku di Play Store
- Masukkan NIK dan data pendukung
- Periksa apakah data Anda muncul dalam sistem pinjaman atau keuangan
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal, Begini Imbauan Resmi OJK
3. Cek Status Pinjaman Melalui SLIK OJK
Salah satu cara paling formal dan terpercaya adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui SLIK, masyarakat dapat mengetahui riwayat pinjaman mereka di lembaga keuangan legal, termasuk pinjol.
SLIK OJK dikenal juga dengan layanan BI Checking, dan dapat diakses secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs: https://idebku.ojk.go.id/
- Pilih menu Pendaftaran
- Pilih Perseorangan
- Masukkan nomor KTP
- Lengkapi formulir registrasi
- Unggah foto KTP dan swafoto sesuai instruksi
- Tunggu email dari OJK berisi nomor pendaftaran
- Gunakan nomor tersebut untuk login dan cek laporan pinjaman Anda
- Hasil laporan BI Checking akan tersedia dalam waktu 1 hari kerja.
4. Pantau dari Aplikasi Pinjaman Online Resmi
Beberapa aplikasi pinjol resmi yang terdaftar di OJK menyediakan fitur verifikasi data calon peminjam.
Jika Anda merasa data Anda telah dicatut, Anda dapat mencoba membuat akun dengan NIK Anda. Jika sistem menyatakan bahwa NIK Anda sudah digunakan, kemungkinan besar data Anda telah dipakai tanpa izin.
Namun, pastikan aplikasi yang digunakan telah mendapat izin dari OJK agar proses ini aman.
5. Hubungi Dukcapil dan Ajukan Permintaan Perlindungan Data
Langkah terakhir adalah menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di kota Anda untuk meminta verifikasi penggunaan NIK.
Selain itu, Anda bisa meminta layanan pemblokiran sementara jika ditemukan indikasi penyalahgunaan.
Anda juga dapat melapor ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau lembaga perlindungan konsumen, jika menemukan bukti bahwa KTP Anda disalahgunakan.
Tips Tambahan
Masyarakat juga bisa mengecek datanya melalui Aplikasi X Sebagai alternatif. Kirimkan pesan langsung ke @ccdukcapil di media sosial, dengan format pesan sebagai berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon
Bisa juga hubungi melalui Facebook dengan mengunjungi halaman resmi @HaloDukcapil di Facebook untuk mengecek status KTP dan mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan data pribadi. Berikut ini tips amankan data pribadi dari jerat pinjol:
- Jangan membagikan foto KTP di media sosial atau platform yang tidak resmi
- Aktifkan verifikasi dua langkah (2FA) pada aplikasi keuangan
- Simpan NIK dan dokumen pribadi Anda secara aman dan terenkripsi
- Mengecek apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman online adalah langkah penting dalam menjaga keamanan identitas digital.
Melalui berbagai layanan resmi seperti SLIK OJK, aplikasi Dataku, dan layanan digital pemerintah, Anda dapat secara proaktif melindungi diri dari risiko kejahatan siber.