Kasus hak cipta Lesti Kejora. Yoni Dores melaporkan karena diduga menyanyikan ulang lagunya tanpa izin. Ini respons kuasa hukum! (Sumber: Instagram/@lestikejora)

HIBURAN

Viral! Lesti Kejora Hadapi Laporan Hak Cipta dari Yoni Dores, Begini Respons Kuasa Hukum

Sabtu 24 Mei 2025, 12:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyanyi Lesti Kejora kini menjadi sorotan setelah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Yoni Dores, selaku pencipta lagu, melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya pada Minggu 18 Mei lalu karena diduga menyanyikan ulang lagu miliknya tanpa izin.

Laporan tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan. Pihak Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu kejelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Lesti Kejora, Penyanyi Dangdung yang Tengah Viral Atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Simak Dasar Hukum dan Kronologi Kasus

Kuasa Hukum Lesti: Hormati Proses Hukum

Sadrakh Seskoadi, selaku kuasa hukum Lesti Kejora, menyatakan bahwa kliennya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores.

Namun, pihaknya meminta agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

"Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," ujar Sadrakh dalam pernyataan resmi, Jumat 23 Mei.

"Dengan asas praduga tidak bersalah, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih pelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores," tambahnya.

Sadrakh juga meminta agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. "Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengonfirmasi bahwa laporan Yoni Dores telah diterima. Menurutnya, Lesti Kejora diduga menyanyikan ulang lagu milik Yoni pada 2018 dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin.

"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018-sekarang," jelas Ade Ary.

Daftar Lagu yang Diduga Dilanggar

Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, membeberkan beberapa lagu ciptaan kliennya yang dibawakan Lesti tanpa izin, di antaranya:

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi! Ini Daftar Lagu Ciptaan Yoni Dores yang Diduga Dibajak

"Kami ambil yang di-cover aja di YouTube. Ada yang tahun 2018. Jadi variasi, enggak sekali," kata Ilham. "Kalau sekali aja mungkin enggak ada masalah. Masalahnya, yang kami lihat itu, kami sudah bicarakan kemarin."

Ia menegaskan bahwa laporan ini diajukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

"Sudah lama. Cuma, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh. Dan kalau kami enggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi," tegasnya.

Sementara itu, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini. Lesti Kejora sendiri belum memberikan pernyataan langsung terkait laporan tersebut.

Tags:
Sadrakh SeskoadiPolda Metro JayaYoni Dorespelanggaran hak ciptaLesti Kejora

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor