Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Terpaksa Menghadapi Oknum Debt Collector Pinjol yang Kasar? Begini Cara Mengatasinya

Sabtu 24 Mei 2025, 06:21 WIB

POSKOTA.CO.ID – Tidak sedikit masyarakat yang merasa takut, tertekan, bahkan stres akibat gaya penagihan dari debt collector (DC) pinjaman online yang terkesan arogan dan kasar.

Dalam menghadapi situasi ini, penting untuk mengetahui bahwa Anda tidak sendirian dan tidak perlu merasa terintimidasi.

Edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, dalam sebuah pernyataannya mengungkapkan bahwa cara menghadapi penagihan seperti ini harus dilakukan dengan kepala dingin.

“Mungkin teman-teman pernah menghadapi penagihan pinjol yang agak kasar, yang cenderung mengancam dengan nada menghina dan arogan. Sebenarnya, kita tidak perlu takut dengan mereka. Mereka hanya menjalankan tugas, tapi mungkin caranya yang salah,” ujar Hendra Setyo dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga: Waspada! Inilah Bahaya Tergiur Penawaran Pinjol Ilegal Cepat Cair, Begini Penjelasannya

Tetap Tenang

Ia menekankan bahwa tidak semua debt collector bersikap kasar. Namun jika Anda menghadapi yang demikian, kuncinya adalah tetap tenang dan tidak terpancing emosi.

“Kalau kalian santai saja, tidak peduli, terkesan cuek dan pasrah, mereka yang akan pusing dan ujung-ujungnya mereka yang akan menyerah,” ucap Hendra.

Hendra mengingatkan bahwa respons emosional justru bisa dimanfaatkan oleh debt collector sebagai celah untuk terus menekan.

Sebaliknya, bersikap tenang dan tidak reaktif dapat membuat mereka kehilangan pengaruh.

Baca Juga: Ini Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol dengan Mudah

Pahami Status Hukum Utang Pinjol

Penting untuk dipahami bahwa utang pinjaman online adalah masalah perdata, bukan pidana.

Ini berarti, penyelesaiannya tidak melibatkan proses pidana seperti penangkapan atau penyitaan barang tanpa proses hukum.

“Apakah DC yang arogan dan kasar ini boleh menyita barang berharga kita? Jawabannya tidak boleh. Apakah mereka boleh menyeret kita ke kantor polisi atau memaksa masuk rumah? Tidak boleh juga,” tegas Hendra.

Meski demikian, Hendra juga tidak menampik bahwa utang tetap harus dibayar.

Baca Juga: Trik Cara Hadapi Pinjol dan Debt Collector yang Main Ancam via Telepon dan Chat

Namun, solusi tidak bisa dipaksakan secara instan. Jika Anda memang kesulitan membayar, fokuslah pada mencari solusi keuangan secara bertahap, bukan menyerah atau kabur dari masalah.

“Masalah utang ya harus kita bayar. Kalau tidak bisa bayar, ya sudah. Kita harus berusaha mencari dana dan mencari uang. Caranya bagaimana? Ya tidak bisa dipaksakan,” jelas Hendra.

Tags:
perdatadebt collector pinjaman online pinjol

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor