Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku.
"Pelaku baru saja keluar dari penjara, dengan kasus yang serupa. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Abdul Jana.
Polsek Cengkareng menangkap pelaku ganjal ATM berinisial DS 33 tahun, di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 22 Mei 2025. Dok Polsek Cengkareng
Barang bukti kasus ganjal ATM oleh pelaku berinisial DS 33 tahun, di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 22 Mei 2025. Dok Polsek Cengkareng