DS, pelaku ganjal ATM diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti saat beraksi di SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 22 Mei 2025. (Sumber: Dok Polsek Cengkareng)

JAKARTA RAYA

Polsek Cengkareng Tangkap Pelaku Ganjal ATM di Area SPBU Cendrawasih Jakbar, Dua Orang Buron

Sabtu 24 Mei 2025, 17:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cengkareng menangkap pelaku kejahatan modus ganjal ATM yang beraksi di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 22 Mei 2025.

Satu orang pelaku berinisial DS (33 tahun) berhasil ditangkap, sementara dua orang rekannya berstatus DPO alias buron.

“Pelaku DS berhasil kami amankan saat berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban,” jelas Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut Abdul Jana, dalam menjalankan aksinya DS tidak sendirian. Dia dibantu dua rekannya, OI dan BI, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Polsek Cimanggis Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Depok

Abdul Jana memperingatkan agar kedua pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Abdul Jana mengatakan, peristiwa ganjal ATM berawal pada saat korban bernama Novia, hendak menarik uang dari mesin ATM.

Namun ketika itu kartu ATM miliknya tidak bisa masuk ke dalam mesin. Kemudian pelaku DS berpura-pura membantu dan mencoba memperagakan cara memasukkan kartu, sembari menukar kartu korban dengan kartu lain.

"Korban yang merasa curiga kemudian menyadari penipuan tersebut dan segera meminta bantuan," ucap Abdul Jana.

Baca Juga: Rano Karno Desak DPRD Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Sementara itu anggota Polsek Cengkareng yang tengah berpatroli melintas di lokasi dan segera mengamankan pelaku DS.

Residivis Kasus Serupa

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku.

"Pelaku baru saja keluar dari penjara, dengan kasus yang serupa. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Abdul Jana.

Polsek Cengkareng menangkap pelaku ganjal ATM berinisial DS 33 tahun, di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 22 Mei 2025. Dok Polsek Cengkareng

Barang bukti kasus ganjal ATM oleh pelaku berinisial DS 33 tahun, di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 22 Mei 2025. Dok Polsek Cengkareng

Tags:
Penipuan Ganjal ATMberita kriminalPolsek Cengkarengganjal ATM

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor