Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganjar di wilayah jaringan Depok-Bekasi. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Ganja di Warung Kelontong dan Konter Pulsa

Sabtu 24 Mei 2025, 20:31 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja yang diedarkan di warung kelontong hingga konter pulsa.

Kedua orang pengedar diamankan petugas dari Polres Matro Bekasi Kota pada Minggu 18 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resnarkoba, AKBP Parlin Lumbantoruan, di wilayah Gandul, Cinere, Kota Depok.

Polisi juga menyebut masih ada satu orang lainnya berinisial A masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Polsek Cengkareng Tangkap Pelaku Ganjal ATM di Area SPBU Cendrawasih Jakbar, Dua Orang Buron

Tersangka pertama berinisial MF ditangkap di sebuah gerai es teh Dawoon Tea di Jalan Raya Gandul, Kecamatan Cinere. Dari tangan MF, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Mulai dari 1 bungkus plastik klip berisi ganja seberat 0,47 gram, 1 klip besar seberat 16,27 gram, 1 bungkus kertas coklat berisi 7,12 gram ganja, 1 unit ponsel Vivo, hingga 1 bungkus rokok Gudang Garam.

Hasil interogasi singkat terhadap MF mengarahkan polisi ke pelaku lainnya berinisial RP, yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil meringkus RP di wilayah Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere. Dari RP, polisi menyita tiga bungkus ganja siap edar dengan total berat sebanyak 3059,23 gram (3 kg).

Baca Juga: Polsek Cimanggis Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Depok

“Ini kita tangkap dua tersangka sebagai pengedar. Kita amankan, dan masih ada satu lagi yang DPO dan kita kembangkan terkait jaringan ini. Mayoritas peredarannya dilakukan di toko-toko dan kios perkampungan,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 23 Mei 2025.

Modus Pelaku Edarkan Ganja

Kusumo menambahkan bahwa para pelaku kerap menyamarkan aktivitas peredaran ganja dengan berjualan barang kebutuhan sehari-hari, seperti warung kelontong dan konter pulsa.

“Kadang mereka kamuflase. Ada yang jual kelontong, pulsa HP, tapi ternyata jualan ganja. Untuk saat ini sasarannya masyarakat umum, tanpa batasan usia, termasuk pelajar,” kata Kusumo.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pihak kepolisian Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan dan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang. (CR-3)

Tags:
ganjaNarkobaPolres Metro Bekasi Kota

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor