Viral Rekaman Suara Guru dan Murid SMPN 3 Depok, Ini Isi Lengkapnya yang Bikin Heboh (Sumber: Pinterest)

Daerah

Kronologi Kasus Viral Rekaman Suara Guru dan Murid 1 Menit 30 Detik SMPN 3 Depok, Isi Obrolan Penuh Tanda Tanya

Sabtu 24 Mei 2025, 11:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus ini mencuat setelah akun TikTok dengan nama pengguna @superqueenn1 membagikan sebuah rekaman suara berdurasi sekitar 1 menit 30 detik. Dalam rekaman tersebut, terdengar percakapan antara seorang pria dewasa dan seorang anak yang diduga merupakan interaksi antara seorang guru dan murid.

Konten rekaman yang beredar itu langsung mengundang perhatian karena dinilai mengandung muatan verbal yang tidak pantas, bahkan oleh sebagian warganet dikategorikan sebagai bentuk tindakan asusila verbal. Beberapa komentar netizen mengekspresikan kengerian dan kekhawatiran terhadap isi dari rekaman itu.

“Wah ini mah udah kena undang-undang asusila,” tulis akun bernama @ibu Rusa.

"Merinding dengernya sumpah,” komentar @j-c.

Meskipun percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara teknis oleh otoritas digital forensik, penyebarannya yang masif melalui media sosial, terutama TikTok, telah memicu keresahan publik.

Baca Juga: Siapa Jonin Pemimpin Tim Kakashi di Perang Dunia Ninja Ketiga? Ini Jawabannya Kuis Akademi Ninja MLBB x Naruto

Sosok Guru Irawandi Disorot Publik

Pasca viralnya rekaman tersebut, nama seorang guru berinisial Irawandi atau yang biasa disapa Pak Ira menjadi perbincangan.

Warganet menyorot Irawandi sebagai sosok pria dalam rekaman suara tersebut. Meski belum ada verifikasi resmi yang menyatakan bahwa beliau benar-benar merupakan pihak yang terlibat, spekulasi terus berkembang di jagat maya.

Guru Ira disebutkan mengajar di SMPN 3 Depok dan memiliki posisi yang cukup dikenal di kalangan siswa. Spekulasi ini semakin menguat setelah beredar narasi bahwa sebelumnya beliau pernah menerima surat peringatan dari pihak sekolah.

Klarifikasi dari Pihak SMPN 3 Depok

Dalam menanggapi kehebohan yang terjadi, Ety, Kepala Sekolah SMPN 3 Depok, memberikan pernyataan resmi. Ia membenarkan bahwa percakapan yang menjadi bagian dari rekaman viral tersebut terjadi pada tanggal 13 Maret 2025 dan merupakan hasil dari voice note WhatsApp yang kemudian diubah menjadi bentuk video.

Menurut Ety, interaksi yang terjadi bukanlah tindakan asusila fisik, melainkan lebih kepada tindakan verbal yang dianggap tidak pantas dan terjadi karena reaksi spontan.

“Karena dipancing oleh anak, bapaknya terbawa,” jelas Ety.

Pihak sekolah kemudian melakukan pemanggilan terhadap guru dan murid yang bersangkutan dan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam kesempatan itu, kedua pihak dikabarkan telah menyadari kesalahan dan berjanji untuk memperbaiki sikap ke depan.

Surat Peringatan dan Tindakan Lanjutan

Meski penyelesaian secara internal telah dilakukan, pihak sekolah tidak tinggal diam. Guru Irawandi telah menerima surat peringatan pertama atas sikap dan ucapannya kepada murid.

Lebih lanjut, ketika kasus kembali mencuat melalui unggahan seorang pelatih Paskibra bernama Sarah, yang menyinggung dugaan asusila dalam sebuah postingan, pihak sekolah kembali melakukan evaluasi.

Akibatnya, Guru Ira dikenakan surat peringatan kedua, dan kepala sekolah juga telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok agar kasus ini ditangani lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Dinamika Etika dan Perlindungan Anak di Dunia Pendidikan

Kejadian ini menyoroti pentingnya etika komunikasi antara guru dan murid, terutama di ruang digital seperti WhatsApp yang kerap digunakan untuk keperluan pembelajaran daring atau informal.

Meski tindakan fisik tidak terjadi, muatan verbal yang tidak pantas tetap dapat menyebabkan trauma psikologis bagi siswa dan menciptakan suasana tidak kondusif di lingkungan sekolah.

Oleh karena itu, penting adanya pendampingan psikologis dan peninjauan ulang pedoman etika profesional bagi tenaga pendidik.

Baca Juga: Hoaks Pemutihan Utang Pinjol 2025: OJK Tegaskan Tidak Ada Program Resmi

Respons Masyarakat dan Regulasi yang Berlaku

Warganet yang menyaksikan konten viral ini banyak yang menuntut adanya sanksi tegas kepada oknum guru apabila terbukti bersalah.

Banyak pula yang mengangkat isu perlunya pengawasan komunikasi antara guru dan siswa di luar jam sekolah agar tidak melewati batas profesional.

Secara hukum, Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal tentang kesusilaan dalam KUHP bisa diterapkan bila terdapat cukup bukti tindakan yang mengarah kepada pelecehan, baik secara verbal maupun non-verbal.

Upaya Pencegahan di Masa Depan

Dari kasus ini, muncul urgensi untuk:

  1. Peningkatan literasi digital dan etika komunikasi bagi guru.
  2. Penerapan kebijakan komunikasi sekolah yang memantau interaksi digital antara guru dan murid.
  3. Pendidikan karakter bagi siswa agar tidak memancing reaksi negatif.
  4. Keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan komunikasi anak.

Dengan adanya kebijakan proaktif, peristiwa serupa dapat dicegah sejak dini dan dunia pendidikan tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Tags:
Irawandi SMPN 3 DepokEtika komunikasi guru dan siswaKlarifikasi Kepala Sekolah DepokKasus viral guru dan muridDugaan asusila verbal di sekolahRekaman suara guru SMPN 3 Depok

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor