POSKOTA.CO.ID - Data pribadi seperti KTP, nomor telepon, alamat, hingga informasi rekening bank yang diberikan saat mengajukan pinjaman online sering kali menjadi perhatian utama.
Jika data ini tidak dikelola dengan baik, ada risiko penyalahgunaan, seperti penawaran pinjaman yang tidak diinginkan, penipuan, atau bahkan kebocoran data ke pihak ketiga.
Oleh karena itu, setelah melunasi pinjaman, banyak pengguna ingin memastikan bahwa data mereka tidak lagi disimpan oleh penyedia pinjol.
Penghapusan data dianggap sebagai langkah untuk melindungi privasi dan mengurangi risiko penyalahgunaan informasi pribadi.
Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Pinjol Sebar Data, Simak Penjelasannya
Proses Penghapusan Data di Pinjol
Secara umum, penyedia pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kebijakan terkait pengelolaan data pengguna.
Setelah pinjaman dilunasi, pengguna berhak mengajukan permohonan penghapusan data pribadi mereka sesuai dengan regulasi perlindungan data yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku sejak Oktober 2022.
Langkah-langkah untuk mengajukan penghapusan data biasanya melibatkan komunikasi langsung dengan penyedia pinjol.
Dalam pengajuan ini, pengguna perlu menyertakan bukti pelunasan pinjaman dan identitas untuk memverifikasi kepemilikan akun.
Beberapa platform pinjol juga menyediakan fitur penghapusan data langsung di aplikasi mereka, meskipun proses ini tidak selalu otomatis dan memerlukan waktu untuk diproses.
Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Pinjol Sebar Data, Simak Penjelasannya

Apakah Penghapusan Data di Pinjol Efektif?
Efektivitas penghapusan data di pinjol bergantung pada beberapa faktor, termasuk kepatuhan penyedia pinjol terhadap regulasi dan transparansi dalam pengelolaan data.
Untuk pinjol resmi yang terdaftar di OJK, proses penghapusan data cenderung lebih terjamin karena mereka harus mematuhi standar perlindungan data.
Setelah data dihapus, pengguna seharusnya tidak lagi menerima penawaran atau komunikasi dari platform tersebut.
Namun, tantangan muncul ketika berhadapan dengan pinjol ilegal. Penyedia pinjol ilegal sering kali tidak memiliki kebijakan pengelolaan data yang jelas, sehingga data pengguna berisiko tetap disimpan atau bahkan dijual ke pihak lain.
Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Pinjol Sebar Data, Simak Penjelasannya
Selain itu, meskipun data dihapus dari sistem pinjol, ada kemungkinan informasi pengguna telah dibagikan ke pihak ketiga sebelum pengajuan penghapusan.
Hal ini membuat efektivitas penghapusan data menjadi terbatas, terutama jika data telah menyebar ke entitas lain yang tidak diatur.
Untuk mengatasi hal ini, pengguna disarankan untuk selalu berhati-hati dalam memilih platform pinjol dan memastikan bahwa penyedia yang dipilih memiliki izin resmi dari OJK.