POSKOTA.CO.ID - Pendamping sosial adalah individu atau tenaga profesional yang ditugaskan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, untuk mendampingi penerima manfaat bansos.
Tugas mereka meliputi pendataan keluarga penerima manfaat (KPM), memastikan bansos sampai ke tangan yang berhak, serta memberikan edukasi atau bimbingan kepada penerima agar bantuan tersebut digunakan secara efektif.
Pendamping sosial juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, memastikan komunikasi yang baik terkait pelaksanaan program bansos.
Pendamping sosial biasanya bekerja di tingkat desa atau kelurahan, mendampingi kelompok masyarakat tertentu seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau bansos lainnya.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2025 Tahap 2 Cair? Begini Cara Cek Status Penerima Manfaat
Bisakah Pendamping Sosial Menjadi Perwakilan Pencairan Dana Bansos?
Secara umum, pendamping sosial tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai perwakilan dalam mencairkan dana bansos atas nama penerima.
Menurut ketentuan resmi dari Kementerian Sosial, dana bansos, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, harus dicairkan langsung oleh penerima manfaat yang terdaftar dalam DTSEN.
Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana. Penerima bansos biasanya diwajibkan menunjukkan identitas resmi, seperti KTP atau kartu keluarga, saat mencairkan bantuan melalui bank penyalur, kantor pos, atau agen resmi lainnya.
Namun, dalam kasus tertentu, seperti penerima bansos yang sakit, lanjut usia, atau memiliki keterbatasan fisik, pemerintah memperbolehkan pencairan dana melalui perwakilan.
Baca Juga: Terima Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Periode April-Juni 2025, Begini Cara Ceknya
Perwakilan ini biasanya adalah anggota keluarga atau pihak yang ditunjuk secara resmi oleh penerima melalui surat kuasa yang telah disahkan oleh pihak berwenang, seperti lurah atau kepala desa.
Pendamping sosial tidak otomatis menjadi perwakilan dalam kasus ini, kecuali mereka secara resmi ditunjuk oleh penerima dan memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.

Batasan dan Tanggung Jawab Pendamping Sosial
Pendamping sosial memiliki batasan tugas yang jelas. Mereka tidak diperbolehkan mengelola atau menyimpan dana bansos milik penerima, karena hal ini dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan atau konflik kepentingan.
Tugas pendamping sosial lebih diarahkan pada pendampingan administratif, seperti membantu penerima memahami prosedur pencairan, memverifikasi data, atau melaporkan kendala dalam penyaluran bansos.
Jika ada indikasi bahwa seorang pendamping sosial mencairkan dana bansos tanpa izin resmi, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.
Pemerintah juga telah menetapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap pendamping sosial untuk memastikan integritas dalam penyaluran bansos.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk waspada dan memastikan bahwa pencairan dana dilakukan sesuai prosedur resmi.
Bagaimana Jika Penerima Tidak Bisa Mencairkan Dana Sendiri?
Bagi penerima bansos yang tidak dapat mencairkan dana sendiri karena kondisi tertentu, seperti sakit atau keterbatasan mobilitas, langkah yang dapat diambil adalah menunjuk perwakilan resmi.
Proses ini biasanya melibatkan pembuatan surat kuasa yang ditandatangani oleh penerima dan disahkan oleh pihak berwenang setempat.
Dokumen ini kemudian digunakan oleh perwakilan untuk mencairkan dana di bank atau agen penyalur.
Dalam hal ini, pendamping sosial dapat membantu memfasilitasi proses administratif, seperti menjelaskan prosedur atau menghubungkan penerima dengan pihak berwenang, tetapi mereka tidak dapat mengambil alih peran sebagai perwakilan tanpa persetujuan resmi.