POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, banyak peminjam pinjaman online (pinjol) yang resah mengenai posisi kontak darurat (kondar) dalam proses penagihan utang.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah kontak darurat (kondar) bisa dimintai tanggung jawab atas utang yang bukan milik mereka?
Fenomena ini semakin marak seiring dengan banyaknya laporan mengenai intimidasi terhadap keluarga, teman, atau rekan kerja yang tercantum sebagai kontak darurat.
Faktanya, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa kontak darurat hanya berfungsi sebagai referensi, masih banyak oknum debt collector (DC) yang menyalahgunakan data tersebut.
Baca Juga: Segini Jumlah Maksimal Utang Pinjol yang Gak Bakal Didatangi DC Lapangan, Jangan Sampai Nunggak
Mereka kerap menghubungi kontak darurat dengan cara-cara tidak etis, seperti mengancam, memaksa, atau bahkan menyebarkan informasi utang ke pihak lain.
Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang tidak paham regulasi pinjol. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku, dan apa saja langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi kontak darurat dari tekanan tidak wajar? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini berdasarkan channel YouTube Sekilas Pinjol.
Kontak Darurat Bukan Penanggung Utang
Berdasarkan penjelasan dari Sekilas Pinjol, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kontak darurat tidak memiliki tanggung jawab hukum atas pinjaman yang diajukan oleh peminjam. Mereka hanya berfungsi sebagai referensi tambahan jika peminjam tidak bisa dihubungi.
Namun, dalam praktiknya, banyak debt collector, terutama dari pinjol ilegal atau yang beroperasi di luar aturan, yang menyalahgunakan data kontak darurat. Beberapa tindakan yang kerap terjadi antara lain:
- Menghubungi kontak darurat dengan nada mengancam.
- Menyebarkan informasi bahwa peminjam memiliki utang.
- Memaksa kontak darurat untuk menagih atau bahkan membayar utang.
Tindakan tersebut jelas melanggar aturan OJK dan dapat dilaporkan.
Baca Juga: 5 Fakta Tentang Pinjaman Online yang Jarang Diketahui: Galbay Pinjol Bukan Berarti Pidana!
Langkah-Langkah Melindungi Kontak Darurat
Bagi peminjam yang mengalami gagal bayar atau keterlambatan pembayaran, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi kontak darurat:
- Segera Hubungi dan Minta Maaf
Komunikasikan situasi finansial Anda dengan jujur kepada orang-orang yang tercantum sebagai kontak darurat. Mintalah maaf karena mungkin akan mengganggu mereka.
- Berikan Edukasi yang Benar
Jelaskan bahwa:
- Kontak darurat tidak wajib menanggung utang.
- Mereka berhak mengabaikan ancaman dari debt collector.
Jika dihubungi, mereka bisa menjawab dengan sopan atau melaporkan ke OJK.
- Minta Mereka Tidak Panik
Debt collector sering menggunakan tekanan psikologis, seperti nada tinggi atau kata-kata kasar. Ingatkan kontak darurat untuk:
- Tidak menanggapi ancaman.
- Menyimpan bukti percakapan (screenshot atau rekaman).
- Melaporkan ke OJK atau polisi jika diperlukan.
- Hindari Mencantumkan Kontak Penting di Masa Depan
Jika masih menggunakan pinjol, sebaiknya:
- Gunakan nomor sendiri atau nomor yang tidak aktif.
- Hindari mencantumkan kontak keluarga atau rekan kerja.
- Ketahui Hak Sebagai Nasabah
OJK melarang debt collector melakukan:
- Intimidasi, ancaman, atau pelecehan.
- Menyebarkan informasi utang ke pihak tidak terkait.
- Menghubungi kontak darurat secara berlebihan.
Baca Juga: Pinjol Diam-diam Sadap HP Kamu! Ini Cara Cepat Amankan Data Sebelum Terlambat
Kontak darurat bukanlah penanggung utang, dan segala bentuk tekanan terhadap mereka adalah pelanggaran. Bagi peminjam yang sedang kesulitan, penting untuk tetap tenang, bernegosiasi dengan pinjol, dan melindungi orang-orang terdekat dari intimidasi.
Jika mengalami perlakuan tidak fair, jangan ragu untuk melapor. Dengan memahami hak dan regulasi yang berlaku, kita bisa menghindari praktik penagihan yang tidak manusiawi.