Barang bukti narkoba yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Tembakau sintetis menjadi jenis yang paling banyak mendominasi. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Sinte Kuasai Pasar Narkoba Bekasi, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,3 M

Jumat 23 Mei 2025, 07:48 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.IDNarkoba jenis tembakau sintetis atau sinte kini menjadi yang paling banyak beredar di wilayah Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, mengatakan sinte banyak dikonsumsi karena mudah diproduksi dan murah.

“Jenis sinte ini paling banyak beredar. Selain mudah dibuat, harganya juga relatif murah sehingga cepat menyebar di kalangan masyarakat,” ujar Yulianto dalam konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025.

Yulianto menjelaskan, distribusi sinte dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bekuk 5 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Gram Sabu hingga Ekstasi

Pelaku memasarkan barang lewat akun Instagram, sementara komunikasi dengan pembeli dilakukan lewat WhatsApp.

“Pelaku biasanya menempelkan barang lebih dahulu di lokasi yang telah ditentukan, kemudian mengarahkan pembeli untuk mengambil barang sesuai titik yang telah disepakati,” jelasnya.

Tak hanya sinte, polisi juga mengungkap peredaran obat keras golongan G. Modusnya, pelaku menyamarkan aktivitas penjualan dengan membuka toko atau konter HP. Dari tempat itulah transaksi dilakukan secara diam-diam.

“Dari total pengungkapan ini, kami kalkulasikan nilai barang bukti mencapai Rp1.346.550.000. Jika dirata-ratakan, jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan terhadap sekitar 48.114 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Yulianto.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Penjaringan, Ribuan Butir Ekstasi Diamankan

Para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara 4 hingga 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Sementara pelaku penyalahgunaan obat daftar G dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 junto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 4 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (cr-3)

Tags:
BekasiNarkobasintetembakau sintetis

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor