Polisi Ungkap Motif Mengerikan di Balik Grup FB Fantasi Sedarah yang Dikelola MR, Ini Dua Tujuan Utamanya

Jumat 23 Mei 2025, 08:11 WIB
MR admin grup FB atau Facebook Fantasi Sedarah terbongkar motif lakukan hal ini. (Sumber: X/bakuldimsum_)

MR admin grup FB atau Facebook Fantasi Sedarah terbongkar motif lakukan hal ini. (Sumber: X/bakuldimsum_)

Penyidik juga menemukan bahwa para tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini memiliki motif yang beragam. Sebagian besar di antaranya memanfaatkan grup tersebut untuk mendapatkan uang melalui penjualan konten tidak senonoh.

Bahkan ditemukan beberapa transaksi digital yang melibatkan pembeli dari luar negeri, menunjukkan bahwa distribusi konten ini telah menembus batas nasional.

Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan yang dilakukan oleh MR dan para tersangka lainnya jelas melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman untuk pelanggaran terhadap:

  • Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Penyebaran konten bermuatan asusila bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  • Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak: Terlibat dalam eksploitasi seksual anak bisa dikenai pidana penjara hingga 15 tahun.
  • UU Pornografi No. 44 Tahun 2008: Setiap orang yang memproduksi atau menyebarkan pornografi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Viralnya kasus grup Fantasi Sedarah menimbulkan gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat. Banyak pihak yang menyuarakan keprihatinan terhadap semakin maraknya kejahatan siber yang melibatkan eksploitasi seksual.

Para orang tua pun merasa perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas daring anak-anak mereka. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan LSM perlindungan anak juga mendorong pemerintah untuk melakukan edukasi literasi digital dan memperketat pengawasan terhadap konten daring.

Pentingnya Literasi Digital dan Pencegahan

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya literasi digital di era internet terbuka. Kejahatan berbasis dunia maya kini tak hanya menyasar ranah ekonomi, namun juga merambah aspek psikologis dan moral, terutama yang melibatkan anak-anak.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah menanggapi kasus ini dengan menyatakan akan terus memblokir situs atau grup daring yang mengandung muatan asusila. Namun, langkah represif saja tidak cukup tanpa adanya pendekatan edukatif yang melibatkan keluarga, sekolah, dan komunitas lokal.

Baca Juga: Bosan Scroll HP? Mending Jawab Pesan di Aplikasi Ini, Saldo DANA Gratis Rp255.000 Cair ke Dompet Elektronik

Rekomendasi untuk Pencegahan:

  • Pelatihan untuk orang tua tentang perlindungan digital anak.
  • Peningkatan kemampuan deteksi siber oleh aparat.
  • Kerja sama antarnegara untuk menindak jaringan distribusi konten terlarang.
  • Penambahan fitur pelaporan konten ilegal di media sosial.

Kasus MR dan grup Fantasi Sedarah merupakan pengingat bahwa dunia maya dapat menjadi ladang subur bagi kejahatan terselubung jika tidak diawasi dengan ketat.

Upaya pengungkapan dan penindakan ini perlu diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak, yang merupakan kelompok paling rentan dalam ekosistem digital.

Kepuasan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar hukum, apalagi jika melibatkan eksploitasi anak. Kini, harapan publik adalah agar proses hukum terhadap MR dan para tersangka lainnya berjalan transparan dan memberikan efek jera.


Berita Terkait


News Update