Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Mareben Simarsoit memperlihatkan barang bukti dari dua peracik Narkoba Sinte di Mapolsek Tajurhalang, Jumat, 23 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Polisi Tangkap Produsen Sinte Tamatan SD di Depok

Jumat 23 Mei 2025, 08:43 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Pemuda tamatan SD berusia 19 tahun, berinisial R, beserta temannya, Z, ditangkap Satreskrim Polsek Tajurhalang karena memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis sinte atau tembakau sintesis.

“Kedua pelaku kita berhasil amankan di tempat lokasi berbeda. Pelaku R diciduk saat transaksi di rumahnya di Cinangka, Sawangan, Depok. Sedangkan Z ditangkap di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang Ipda Mareben Simarsoit, Jumat, 23 Mei 2025.

Mareben menjelaskan kedua pelaku teman satu tongkrongan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Terminal Pondok Cabe.

Baca Juga: Sinte Kuasai Pasar Narkoba Bekasi, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,3 M

“Anggota melakukan undercover sebagai pembeli saat Z menawarkan tembakau sinte di pinggir jalan, langsung diringkus dengan barang bukti satu bungkus tembakau sintes murni,” ujarnya.

Pelaku R yang hanya tamat SD, sudah mampu meracik tembakau menjadi narkoba sintesis secara profesional.

“R meracik, sementara Z rumah kontrakan dijadikan tempat memecah produk untuk dijual kembali,” jelas Mareben.

Bahan baku didapat R dengan belanja online. “R membeli cairan kimia melalui Instagram @medicaleleven. Dia sudah mengedarkan sinte hasil produksinya selama lebih dari dua bulan,” ucapnya.

Cara pembuatan sinte, lanjut Mareben, cairan kimia bernama MDMB-4en PINACA disemprotkan ke tembakau asli.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bekuk 5 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Gram Sabu hingga Ekstasi

“Barang bukti yang disita ada dua plastik klip berisi tembakau sintesis dan botol spray cairan kimia,” jelas dia.

Keuntungan penjualan sinte mencapai dua kali lipat. “Sekali produksi dua bungkus sinte dijual Rp 1,5 juta, modal awal Rp 500 ribu,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita antara lain dua bungkus tembakau sintesis seberat 42 gram, botol spray cairan kimia, dan timbangan digital.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana di atas 10 tahun. Keduanya juga positif pengguna sinte berdasarkan tes urine,” tambah Mareben.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Penjaringan, Ribuan Butir Ekstasi Diamankan

Sementara itu, pelaku R mengaku belajar membuat sinte dari teman.

“Setelah diproduksi di rumah Z, diedarkan di sekitar Terminal Pondok Cabe, dekat rumah saya di perbatasan Pamulang dan Sawangan,” ujar R.

R juga mengaku mengonsumsi sinte untuk menenangkan diri. “Hasil penjualan dipakai untuk biaya hidup sehari-hari. Setelah tertangkap, saya kapok dan tidak akan mengulangi lagi,” tutur dia.

Tags:
TangerangDepokPolsek Tajurhalangtembakau sintesissintenarkobatamatan SD

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor