Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT via Kantor Pos. (Sumber: Dok. Kemensos)

EKONOMI

Pencairan Bansos di Kantor Pos, Bisakah Diwakilkan oleh Orang Lain?

Jumat 23 Mei 2025, 21:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Untuk mencairkan dana bansos di Kantor Pos, penerima harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan PT Pos Indonesia.

Biasanya, penerima akan menerima surat undangan atau pemberitahuan dari pemerintah desa, kelurahan, atau petugas pendamping sosial yang berisi jadwal dan lokasi pencairan.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli, serta surat undangan tersebut.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Muncul di SIKS-NG, Tanda Dana Gratis Segera Disalurkan? Cek Informasinya

Penerima diharapkan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses berjalan tertib.

Petugas di Kantor Pos akan memverifikasi data penerima berdasarkan dokumen yang dibawa sebelum menyerahkan dana bantuan.

Proses ini dirancang untuk memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak tanpa potongan biaya apa pun.

Ambil dana bansos di kantor pos. (Sumber: Facebook/@Sobat Bansos)

Bisakah Bansos Diambil oleh Perwakilan?

Dalam kondisi tertentu, seperti penerima bansos sedang sakit, lanjut usia, memiliki disabilitas berat, atau berada di lokasi yang jauh, pengambilan bansos oleh perwakilan diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi, PT Pos Indonesia mengizinkan anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima untuk mengambil bansos atas nama penerima.

Namun, perwakilan harus membawa dokumen tambahan, yaitu surat kuasa yang ditandatangani oleh penerima.

Surat kuasa ini harus menyebutkan bahwa penerima mengizinkan orang lain untuk mengambil bansos atas namanya.

Dalam beberapa kasus, surat kuasa perlu disahkan oleh pihak berwenang, seperti lurah atau kepala desa, tergantung pada kebijakan Kantor Pos setempat.

Selain itu, perwakilan wajib membawa KTP dan KK asli serta fotokopi milik penerima dan diri sendiri untuk keperluan verifikasi.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair Kepada NIK dan KTP Terdata di DTSEN

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengambilan oleh Perwakilan

Agar proses pengambilan bansos oleh perwakilan berjalan lancar, semua dokumen yang diperlukan harus dipersiapkan dengan cermat.

Surat kuasa menjadi dokumen utama yang harus disertakan, di mana penerima menyatakan secara tertulis bahwa mereka mengizinkan perwakilan untuk mengambil bantuan.

Selain itu, perwakilan harus membawa KTP dan KK asli penerima, serta fotokopi dokumen tersebut. KTP asli dan fotokopi perwakilan juga diperlukan untuk memastikan identitasnya sesuai dengan data yang tertera di surat kuasa.

Beberapa Kantor Pos mungkin meminta dokumen tambahan, seperti surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan alasan penerima tidak dapat hadir.

Untuk menghindari kendala, disarankan untuk menghubungi Kantor Pos terdekat atau petugas pendamping sosial setempat guna memastikan persyaratan spesifik di wilayah Anda.

Tags:
pencairan bansos 2025bansos pencairan bansos di Kantor Pospengambilan bansos diwakilkansyarat pencairan bansosbantuan sosial 2025BPNT PKH

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor